KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Dua oknum anggota kepolisian diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar setelah kedapatan membeli narkotika jenis sabu.
Oknum anggota Polri yang ditangkap ini masing-masing berinisial AHH bersama JS, mereka bertugas di Polres Gowa dan berpangkat Bripka. Mereka ditangkap usai membeli sabu di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar Sulawesi Selatan, pada Jumat (1/10).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto membenarkan penangkapan dua oknum kepolisian tersebut.
“Iya benar, ada dua oknum anggota yang bertugas di Polres Gowa kita amankan karena sabu. Inisial AHH dan JS berpangkat Bripka,” kata Yudi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/10).
Penangkapan kedua oknum tersebut bermula saat petugas sementara berpatroli di sekitar lokasi di Jalan Kerung-Kerung. Ia menyebut ada gerakan yang mencurigakan sehingga petugas pun menghampiri dan memeriksa sosok tersebut.
“Ketika ditanya mereka bilang baru beli sabu di Kerung. Setelah itu dia bilang mereka anggota Polri, kita cek ternyata memang benar anggota Polri. Barang bukti satu saset yang dibeli seharga Rp2 juta,” jelasnya.
Yudi menerangkan keduanya telah menjalani pemeriksaan urine, sementara barang bukti berupa sabu tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik.
“Kemarin itu kita sudah urine dan sabu untuk labfor. Kalau pengakuannya mereka sudah pernah beli di situ, bukan hanya sekali mereka beli di situ. Kemudian kita geledah rumah tempat mereka beli sabu itu sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Kedua oknum Polri ini akan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
“Kalau polisi itu akan kena kode etik sama pidana. Tapi kita lihat nanti hasil pemeriksaan di labfor untuk sabunya,” pungkasnya. (*)
Sumber: CNN Indonesia