Kilas Totabuan
Selasa, 12 Desember 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Berita Utama

Figur Publik, Jadi Alasan JPU Tuntut Nia-Ardi 12 Bulan Rehab

Kamis, 23 Desember 2021
0
nia ramadhani 169 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan memberatkan pihaknya menuntut Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardhiansyah Bakri alias Ardi Bakrie 12 bulan rehabilitasi atas kasus narkotika.

Menurut Jaksa, tindakan Nia mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak.

BACA JUGA:

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

“Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

ADVERTISEMENT

Selain alasan figur publik, Jaksa juga menyebut tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, Jaksa hanya menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.

Jaksa menilai mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12).

“Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan,” tambah Jaksa.

Nia dan Zen ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu. Suami Nia, Ardi kemudian menyerahkan diri ke polisi setelah dihubungi Nia melalui telepon.

Jaksa kemudian mendakwa ketiganya telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)

 

Sumber: CNN Indonesia

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Sebelum Kick Off Indonesia vs Singapura, Ini Pesan Menggelora Evan Dimas 

Next Post

As’ad Ali Ungkap Alasan Maju Muktamar NU

Artikel Terkait

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Senin, 20 November 2023
Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

Kamis, 12 Oktober 2023
SSM Lulus Ujian Disertasi Doktor di UNHAS Makassar Dengan Nilai 9,82

SSM Lulus Ujian Disertasi Doktor di UNHAS Makassar Dengan Nilai 9,82

Sabtu, 7 Oktober 2023
Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Selasa, 3 Oktober 2023
Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Sabtu, 30 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Kamis, 17 Agustus 2023
Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Kamis, 22 Juni 2023
Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Rabu, 21 Juni 2023
Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023
Next Post
As’ad Ali Ungkap Alasan Maju Muktamar NU

As'ad Ali Ungkap Alasan Maju Muktamar NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

TP PKK bersama Dinkes Kotamobagu Sosialisasi Pencegahan DBD

TP PKK bersama Dinkes Kotamobagu Sosialisasi Pencegahan DBD

Selasa, 5 Desember 2023
Bunda Literasi Kotamobagu Hadiri Sosialisasi Minat Budaya Baca Satuan Pendidikan

Bunda Literasi Kotamobagu Hadiri Sosialisasi Minat Budaya Baca Satuan Pendidikan

Senin, 4 Desember 2023
Dibuka Wali Kota, Seleksi Kompetensi P3K Pemkot Kotamobagu Diikuti 560 Peserta

Dibuka Wali Kota, Seleksi Kompetensi P3K Pemkot Kotamobagu Diikuti 560 Peserta

Jumat, 1 Desember 2023
Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Kamis, 30 November 2023
Pemkab Bolmong Peringati Tiga Hari Nasional Secara Bersamaan

Pemkab Bolmong Peringati Tiga Hari Nasional Secara Bersamaan

Rabu, 29 November 2023
Pj Wali Kota Asripan Nani Irup Peringatan HGN, HUT ke 78 PGRI dan HUT ke 52 KORPRI

Pj Wali Kota Asripan Nani Irup Peringatan HGN, HUT ke 78 PGRI dan HUT ke 52 KORPRI

Rabu, 29 November 2023

BERITA TERPOPULER

Bocah Korban Crane di Depok Dievakuasi SAR Selama 5 Jam

Bocah Korban Crane di Depok Dievakuasi SAR Selama 5 Jam

Jumat, 15 Oktober 2021
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Pembangunan Jalan Paving Block Desa Moyongkota Baru Tahap Satu Rampung

Pembangunan Jalan Paving Block Desa Moyongkota Baru Tahap Satu Rampung

Rabu, 25 Agustus 2021
PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

Kamis, 26 Januari 2023
Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Kamis, 30 November 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In