KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Polisi resmi menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Diketahui, Rizky ditangkap di kediamannya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (15/12).
Dalam kasus ini, Rizky dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dari tangan Rizky itu, kata Zulpan pihaknya turut menyita barang bukti narkoba jenis ganja. Barang bukti itu terdapat dalam dua bungkus berbeda, dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,61 gram.
Kepada polisi, Rizky mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Ipank. Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.