KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Pembacaan putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) diundur usai ada aksi protes dari seorang advokat yang tak terkait kasus.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruang sidang sambil berteriak meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada terdakwa Nurdin.
“Gubernur yang korupsi tangkap saja. Jangan hanya bisa sembunyi,” kata Satriadi alias Kama Cappi, yang berprofesi sebagai advokat itu, Senin (29/11).
Petugas keamanan Pengadilan Negeri Makassar kemudian langsung mengeluarkannya dari ruang sidang. Saat digelandang, dirinya terlibat debat dengan seorang pendukung NA yang sejak siang tadi sudah menantikan hasil putusan majelis hakim Tipikor Makassar.
“Harus dipenjara. Saya benci dengan para koruptor. Pokoknya harus dipenjara yang korupsi. Harus seumur hidup. Harus 20 tahun dia (NA),” ungkap pria yang juga mantan aktivis antikorupsi ini.
Dirinya pun mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika putusan majelis hakim terhadap Nurdin Abdullah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, sidang pembacaan amar putusan kasus Nurdin Abdullah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar diskorsing hingga pukul 19.00 WITA.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurdin dengan enam tahun penjara dan pencabutan hak politik.
Wakil Ketua Eksternal Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Hamka menilai tuntutan itu sangat ringan.
“ACC Sulawesi menilai tuntutan dari JPU KPK terhadap terdakwa Nurdin Abdullah sangat ringan, apabila melihat ancaman pidana pada Pasal yang didakwakan, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Tuntutan 6 tahun hanya 1/3 dari ancaman pidananya,” kata dia, Selasa (16/11).
Ia pun membandingkannya dengan tuntutan terhadap beberapa kasus kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan gubernur di daerah lain, seperti Irwandi Yusuf (Aceh) dengan tuntutan 10 tahun dan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan;
Ridwan Mukti (Bengkulu) dengan tuntutan 10 tahun dan denda Rp400 juta atau subsider 4 bulan kurungan, Zumi Zola (Jambi) dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah menunjukan KPK tidak melihat konteks tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurdin Abdullah sebagai rangkaian dari korupsi yang hidup akibat sistem politik (political corruption), yang memiliki relasi dengan pembiayaan politik, pra dan pasca Pilgub Sulsel tahun 2018,” cetus dia. (*)
Sumber: CNN Indonesia