Kilas Totabuan
Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Berita Utama

Hakim Tunda Putusan Akibat Advokat Terobos Ruang Sidang Nurdin Abdullah

Senin, 29 November 2021
0
pemeriksaan nurdin abdullah 169 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Pembacaan putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) diundur usai ada aksi protes dari seorang advokat yang tak terkait kasus.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruang sidang sambil berteriak meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada terdakwa Nurdin.

BACA JUGA:

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

“Gubernur yang korupsi tangkap saja. Jangan hanya bisa sembunyi,” kata Satriadi alias Kama Cappi, yang berprofesi sebagai advokat itu, Senin (29/11).

ADVERTISEMENT

Petugas keamanan Pengadilan Negeri Makassar kemudian langsung mengeluarkannya dari ruang sidang. Saat digelandang, dirinya terlibat debat dengan seorang pendukung NA yang sejak siang tadi sudah menantikan hasil putusan majelis hakim Tipikor Makassar.

“Harus dipenjara. Saya benci dengan para koruptor. Pokoknya harus dipenjara yang korupsi. Harus seumur hidup. Harus 20 tahun dia (NA),” ungkap pria yang juga mantan aktivis antikorupsi ini.

Dirinya pun mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika putusan majelis hakim terhadap Nurdin Abdullah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, sidang pembacaan amar putusan kasus Nurdin Abdullah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar diskorsing hingga pukul 19.00 WITA.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurdin dengan enam tahun penjara dan pencabutan hak politik.

Wakil Ketua Eksternal Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Hamka menilai tuntutan itu sangat ringan.

“ACC Sulawesi menilai tuntutan dari JPU KPK terhadap terdakwa Nurdin Abdullah sangat ringan, apabila melihat ancaman pidana pada Pasal yang didakwakan, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Tuntutan 6 tahun hanya 1/3 dari ancaman pidananya,” kata dia, Selasa (16/11).

Ia pun membandingkannya dengan tuntutan terhadap beberapa kasus kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan gubernur di daerah lain, seperti Irwandi Yusuf (Aceh) dengan tuntutan 10 tahun dan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan;

Ridwan Mukti (Bengkulu) dengan tuntutan 10 tahun dan denda Rp400 juta atau subsider 4 bulan kurungan, Zumi Zola (Jambi) dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah menunjukan KPK tidak melihat konteks tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurdin Abdullah sebagai rangkaian dari korupsi yang hidup akibat sistem politik (political corruption), yang memiliki relasi dengan pembiayaan politik, pra dan pasca Pilgub Sulsel tahun 2018,” cetus dia. (*)

 

Sumber: CNN Indonesia

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Maroko Tutup Penerbangan Internasional untuk Cegah Varian Omicron

Next Post

Pemkot Kotamobagu Akan Terapkan PPKM level 3 selama Libur Nataru

Artikel Terkait

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Kamis, 17 Agustus 2023
Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Kamis, 22 Juni 2023
Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Rabu, 21 Juni 2023
Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023
Banjir Desa Molobog

Begini Kronologi Meninggalnya Satu Warga saat Banjir Menerjang Desa Molobog

Rabu, 26 April 2023
Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Berikut Jadwal Ganjil Genap Ruas Tol Karawang Barat KM 47-Gerbang Kalikangkung KM 414

Selasa, 18 April 2023
Ganjar Pranowo

Sempat Terjun Bebas, Elektabilitas Ganjar Pranowo kembali Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Terbaru SMRC

Selasa, 18 April 2023
Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan

Inilah Serangkaian OTT KPK di Bawah Komando Putra Sulut Ronald Ferdinand Worotikan, Termasuk Penangkapan Wali Kota Bandung 

Minggu, 16 April 2023
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Hanya Butuh 3 Tahun, Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meningkat Rp2.8 Miliar

Minggu, 16 April 2023
Next Post
Pemkot Kotamobagu Akan Terapkan PPKM level 3 selama Libur Nataru

Pemkot Kotamobagu Akan Terapkan PPKM level 3 selama Libur Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
PUPR Minta Pendampingan APH Terkait Lanjutan Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang

Dinas PUPR Akan Monev Proyek Pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Boki Hotinimbang

Kamis, 31 Agustus 2023
Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Rabu, 30 Agustus 2023
Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Selasa, 29 Agustus 2023
Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Senin, 28 Agustus 2023

BERITA TERPOPULER

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
GPX Umukan Roster di MDL ID Season 5

GPX Resmi Umumkan Roster MPL ID Season 5, Ada Player Baru

Minggu, 6 Februari 2022
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In