Kilas Totabuan
Sabtu, 3 Juni 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Berita Utama

John Kei Divonis 15 Tahun Bui Kasus Pembunuhan Berencana

Kamis, 20 Mei 2021
0
rekonstruksi kasus john kei di bekasi 2 169 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Hakim menilai John Kei terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan dua tindak pidana yakni membujuk melakukan pembunuhan berencana dan membujuk melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

BACA JUGA:

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Begini Kronologi Meninggalnya Satu Warga saat Banjir Menerjang Desa Molobog

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5).

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Wakili Wali Kota, Wawali dan Forkopimda Kotamobagu Ikuti Upacara HKN ke–113

Dalam sidang ini, hakim juga memvonis bersalah enam terdakwa lainnya. Pengacara John Kei, Daniel Farfar, divonis 15 tahun penjara; Bukon Koko Hukubun divonis 14 tahun penjara; serta Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Lima nama terakhir merupakan anak buah John Kei. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan memiliki senjata tajam.

“Vonisnya variatif. Ada yang 13, 14 dan 15 tahun,” tandas Eko.

Para terdakwa di atas diadili atas kasus penyerangan di sejumlah tempat terhadap kelompok Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei Juni 2020.

Lokasi pertama yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan lokasi kedua di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. (*)

 

Sumber: CNN Indonesia

Tags: John Keipembunuhanpenjara
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Turki Tidak Terima AS Tuduh Erdogan Anti-Yahudi

Next Post

Bupati Sachrul Berencana Adakan Lomba Baca Alquran Antar-SKPD

Artikel Terkait

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023
Banjir Desa Molobog

Begini Kronologi Meninggalnya Satu Warga saat Banjir Menerjang Desa Molobog

Rabu, 26 April 2023
Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Berikut Jadwal Ganjil Genap Ruas Tol Karawang Barat KM 47-Gerbang Kalikangkung KM 414

Selasa, 18 April 2023
Ganjar Pranowo

Sempat Terjun Bebas, Elektabilitas Ganjar Pranowo kembali Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Terbaru SMRC

Selasa, 18 April 2023
Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan

Inilah Serangkaian OTT KPK di Bawah Komando Putra Sulut Ronald Ferdinand Worotikan, Termasuk Penangkapan Wali Kota Bandung 

Minggu, 16 April 2023
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Hanya Butuh 3 Tahun, Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meningkat Rp2.8 Miliar

Minggu, 16 April 2023
Mengenal Kepulauan Meranti, Daerah yang Kantor Bupatinya Digadai Rp100 Miliar oleh M Adil ke Bank

Mengenal Kepulauan Meranti, Daerah yang Kantor Bupatinya Digadai Rp100 Miliar oleh M Adil ke Bank

Sabtu, 15 April 2023
Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit

“Berlagak Politisi”, ASN Bolmong Siap-siap Nonjob dan Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 12 April 2023
Sam Sachrul Mamonto Rolling Besar-besaran Pekan Depan, Berikut Kriteria Pejabat Dilantik

Sam Sachrul Mamonto Rolling Besar-besaran Pekan Depan, Berikut Kriteria Pejabat Dilantik

Selasa, 11 April 2023
Pencarian Dua Pendaki Asal Makassar dan Manado yang Tersesat di Gunung Ambang

Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Dua Pendaki Asal Makassar dan Manado Tersesat di Gunung Ambang

Senin, 10 April 2023
Next Post
Bupati Sachrul Berencana Adakan Lomba Baca Alquran Antar-SKPD

Bupati Sachrul Berencana Adakan Lomba Baca Alquran Antar-SKPD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kamis, 1 Juni 2023
Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Kamis, 1 Juni 2023
Upcara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Limi Mokodompit: Mari Bekerjasama dan Saling Menghormati

Kamis, 1 Juni 2023
Penyaluran BLT Tahap Dua oleh Pj Sangadi Pinonobatuan kepada Penerima

Pemdes Pinonobatuan Salurkan BLT Tahap Dua kepada 40 KK 

Rabu, 31 Mei 2023
Kepala BKKP Bolmong saat menerima penghargaan

Berkat Limi Mokodompit, Pemkab Bolmong Raih Penghargaan di Ajang BKN Award 2023

Selasa, 30 Mei 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023

BERITA TERPOPULER

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Penjemputan Secara Adat oleh Pemerintah Desa Pinonobatuan

Perayaan Ketupat dan Halal Bihalal di Pinonobatuan Dihadiri Bupati Sam Sachrul Mamonto

Selasa, 9 Mei 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In