KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami jumlah penerimaan dan penggunaan uang suap jual beli jabatan yang disangka dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pria yang lebih dikenal dengan panggilan ‘Bang Pepen’ itu diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait posisi jabatan.
“Tentu kami akan dalami terkait hal tersebut lebih lanjut pada proses penyidikan,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1).
Ali menyebut Pepen diduga telah menggunakan sebagian uang hasil pungutan dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Saat penangkapan, lanjut dia, tim KPK menemukan sisa uang Rp600 juta yang saat ini sudah disita.
“Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE [Rahmat Effendi] yang dikelola oleh MY [Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari] yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta,” demikian keterangan pers KPK.
Pepen diproses hukum lantaran diduga menerima lebih dari Rp1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Selain dia, lembaga antirasuah juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak kemarin hingga 25 Januari 2021.
Delapan tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.
Pepen dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Sumber: CNN Indonesia