KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu pada awal tahun ini kembali berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis Sabu, di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K bersama Waka Polres, Kasie Humas dan Kasat Narkoba, mengungkap tersangka berinisial BN (25) warga Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ditangkap Polisi saat sedang berada dikendaraan yang melintas di depan Mapolsek Lolayan.
“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik berwana putih bening berbentuk kristal yang di duga Narkotika jenis Methamfetamin seberat 49,58 Gram, tas baju, tas plastik hitam, satu buah kemasan teh kotak yang sudah kosong, satu unit HP, KTP dan ATM,” ungkap Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid S.I.K, Kamis (20/1/2021).
kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya. dimana pada hari Rabu (19/01/2022) anggota mendapat informasi dari informen yang ada di Kota Palu, bahwa tersangka akan membawa barang dengan tujuan Desa Tompaso Baru melewati Wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Selanjutnya anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melapor ke Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji. Setelah mendapat petunjuk dan arahan, kemudian anggota melakukan penyelidikan dilapangan.
Alhasil, diperoleh informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka. Mendapatkan informasi itu, anggota yang dipimpin oleh KBO IPDA Ibrahim Hatam kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka
Kendaraan tersebut berhasil dicegat tepatnya di depan Mapolsek Lolayan, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan oleh sopir beserta penumpang. Saat digeledah ditemukan bungkusan yang dililit lakban diisi di dalam kemasan minuman Teh Kotak yang ternyata adalah barang Methamfetamin atau sabu.
“Narkotika jenis sabu ini, didapatkan tersangka dari Kota Palu dan rencananya akan dibawa ke Tompaso Baru untuk diedarkan,” kata Irham pada konferensi pers di Polres Kotamobagu.
Kepada anggota tersangka mengaku, jika barang tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari Palu dengan tujuan Desa Tompaso Baru. Tidak berlama-lama, tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara untuk ancaman hukuman dan pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu, Pasal 112 Ayat (1) JO Pasal 114 Ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk pasal 112 ancamannya paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit delapan ratus juta, dan paling banyak delapan miliar rupiah. Sedangkan pasal 114, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” Pungkasnya. (Anggi)