Kilas Totabuan
Jumat, 9 Juni 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Nasional

Biaya Haji 2023 Naik Dua Kali Lipat

Jumat, 20 Januari 2023
0
Biaya Haji 2023

Biaya Haji 2023

KilasTotabuan.com – Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji mulai tahun 2023, sepertinya harus menyiapkan biaya lebih.

Pasalnya, biaya haji 2023 bakal naik hingga dua kali lipat dari tahun 2022 lalu yang hanya berkisar Rp39,8 juta.

BACA JUGA:

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Begini Kronologi Meninggalnya Satu Warga saat Banjir Menerjang Desa Molobog

Kenaikan biaya haji 2023 tersebut diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta pada Kamis 19 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam usulannya, Kemenag selaku penyelengara ibadah haji di Indonesia menetapkan biaya haji 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Meski begitu, ternyata biaya haji 2023 yang ditanggung calon jemaah haji hanylah 70 persen atau sebesar Rp69 juta.

Karena 30 persen sisanya dibeban pada dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata biaya haji per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

Ia menilai pembebanan biaya haji harus mengedepankan prinsip keadilan.

Untuk itu, pemerintah memformulasikan biaya haji dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

“Pembebanan biaya haji harus mengedepankan prinsip isthitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ucap Yaqut.***

Tags: Biaya Haji 2023Kemenag
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Mengapa Erick Tohir Rombak Himbara jadi BSI, Ternyata Ini Tujuannya

Next Post

Anki Taurina Mokoginta Lantik TP PKK se-Kotamobagu Utara

Artikel Terkait

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023
Banjir Desa Molobog

Begini Kronologi Meninggalnya Satu Warga saat Banjir Menerjang Desa Molobog

Rabu, 26 April 2023
Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Berikut Jadwal Ganjil Genap Ruas Tol Karawang Barat KM 47-Gerbang Kalikangkung KM 414

Selasa, 18 April 2023
Ganjar Pranowo

Sempat Terjun Bebas, Elektabilitas Ganjar Pranowo kembali Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Terbaru SMRC

Selasa, 18 April 2023
Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan

Inilah Serangkaian OTT KPK di Bawah Komando Putra Sulut Ronald Ferdinand Worotikan, Termasuk Penangkapan Wali Kota Bandung 

Minggu, 16 April 2023
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Hanya Butuh 3 Tahun, Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meningkat Rp2.8 Miliar

Minggu, 16 April 2023
Mengenal Kepulauan Meranti, Daerah yang Kantor Bupatinya Digadai Rp100 Miliar oleh M Adil ke Bank

Mengenal Kepulauan Meranti, Daerah yang Kantor Bupatinya Digadai Rp100 Miliar oleh M Adil ke Bank

Sabtu, 15 April 2023
Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit

“Berlagak Politisi”, ASN Bolmong Siap-siap Nonjob dan Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 12 April 2023
Sam Sachrul Mamonto Rolling Besar-besaran Pekan Depan, Berikut Kriteria Pejabat Dilantik

Sam Sachrul Mamonto Rolling Besar-besaran Pekan Depan, Berikut Kriteria Pejabat Dilantik

Selasa, 11 April 2023
Pencarian Dua Pendaki Asal Makassar dan Manado yang Tersesat di Gunung Ambang

Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Dua Pendaki Asal Makassar dan Manado Tersesat di Gunung Ambang

Senin, 10 April 2023
Next Post
Anki Taurina Mokoginta  Lantik TP PKK se-Kotamobagu Utara

Anki Taurina Mokoginta Lantik TP PKK se-Kotamobagu Utara

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kamis, 1 Juni 2023
Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Kamis, 1 Juni 2023
Upcara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Limi Mokodompit: Mari Bekerjasama dan Saling Menghormati

Kamis, 1 Juni 2023
Apotek di Kotamobagu Wajib Kantongi SIPA

Apotek di Kotamobagu Wajib Kantongi SIPA

Rabu, 31 Mei 2023
Penyaluran BLT Tahap Dua oleh Pj Sangadi Pinonobatuan kepada Penerima

Pemdes Pinonobatuan Salurkan BLT Tahap Dua kepada 40 KK 

Rabu, 31 Mei 2023
Pemkot Kotamobagu dan BSI Teken MoU

Pemkot Kotamobagu dan BSI Teken MoU

Selasa, 30 Mei 2023

BERITA TERPOPULER

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Apotek di Kotamobagu Wajib Kantongi SIPA

Apotek di Kotamobagu Wajib Kantongi SIPA

Rabu, 31 Mei 2023
Peneriman WTP Pemkab Bolmong oleh Penjabat Bupati Limi Mokodompit

Pemkab Bolmong Pertahankan WTP untuk Ketiga Kalinya

Senin, 15 Mei 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In