KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengklarifikasi gugatan senilai Rp1 triliun yang diajukan nasabah bernama Indah Harini yang beredar di publik dalam beberapa waktu terakhir.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan nasabah melayangkan gugatan kepada perusahaan atas kejadian salah transfer pada 2019. Menurutnya, nasabah telah menerima dana yang bukan haknya dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Akhmad mengatakan bank kemudian meminta Indah mengembalikan dana tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Berdasarkan Pasal 85 UU tersebut, orang yang sengaja menguasai dan mengakui dana salah transfer sebagai haknya akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, akan didenda sekitar Rp5 miliar.
“Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan,” ujar Akhmad dalam keterangan resmi, Rabu (22/12).
Namun, sambungnya, Indah rupanya tidak mau mengembalikan dan tidak punya itikad baik. Maka dari itu, bank pelat merah itu langsung menempuh jalur hukum secara pidana untuk menyelesaikan masalah ini.
Indah pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang bersangkutan, yang sedang berlangsung,” katanya.
Kendati begitu, Indah tidak terima. Ia justru menuding BRI telah mengkriminalisasi dirinya. Padahal, menurutnya, ia sudah sempat mengonfirmasi BRI terkait salah transfer, namun pihak bank menyatakan tidak ada aktivitas transfer.
Alhasil, ia kemudian menggunakan dana yang ada di rekeningnya tersebut untuk sejumlah transaksi. Namun, selang setahun kemudian, BRI justru memintanya untuk mengembalikan dana yang sudah terlanjur digunakannya.
“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” ucap Henri Kusuma, kuasa hukum Indah.
Maka dari itu, Indah kemudian membalas BRI dengan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 November 2021. Tetapi, Indah kemudian justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas laporan BRI. (*)
Sumber: CNN Indonesia