Kilas Totabuan
Sabtu, 3 Juni 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Ekonomi

Digugat Nasabah Rp 1 Triliun, BRI Klarifikasi

Rabu, 22 Desember 2021
0
download 1 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengklarifikasi gugatan senilai Rp1 triliun yang diajukan nasabah bernama Indah Harini yang beredar di publik dalam beberapa waktu terakhir.

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan nasabah melayangkan gugatan kepada perusahaan atas kejadian salah transfer pada 2019. Menurutnya, nasabah telah menerima dana yang bukan haknya dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

BACA JUGA:

Berikut Jadwal Ganjil Genap Ruas Tol Karawang Barat KM 47-Gerbang Kalikangkung KM 414

Sempat Terjun Bebas, Elektabilitas Ganjar Pranowo kembali Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Terbaru SMRC

Akhmad mengatakan bank kemudian meminta Indah mengembalikan dana tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 85 UU tersebut, orang yang sengaja menguasai dan mengakui dana salah transfer sebagai haknya akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, akan didenda sekitar Rp5 miliar.

“Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan,” ujar Akhmad dalam keterangan resmi, Rabu (22/12).

Namun, sambungnya, Indah rupanya tidak mau mengembalikan dan tidak punya itikad baik. Maka dari itu, bank pelat merah itu langsung menempuh jalur hukum secara pidana untuk menyelesaikan masalah ini.

Indah pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang bersangkutan, yang sedang berlangsung,” katanya.

Kendati begitu, Indah tidak terima. Ia justru menuding BRI telah mengkriminalisasi dirinya. Padahal, menurutnya, ia sudah sempat mengonfirmasi BRI terkait salah transfer, namun pihak bank menyatakan tidak ada aktivitas transfer.

Alhasil, ia kemudian menggunakan dana yang ada di rekeningnya tersebut untuk sejumlah transaksi. Namun, selang setahun kemudian, BRI justru memintanya untuk mengembalikan dana yang sudah terlanjur digunakannya.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” ucap Henri Kusuma, kuasa hukum Indah.

Maka dari itu, Indah kemudian membalas BRI dengan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 November 2021. Tetapi, Indah kemudian justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas laporan BRI. (*)

 

Sumber: CNN Indonesia

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Elektabilitas Tinggi Bareng Sandiaga, Ganjar Irit Bicara

Next Post

Sachrul : Dibalik Kesuksesan Para Pria Pasti ada Ibu-ibu Dibelakangnya

Artikel Terkait

Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Berikut Jadwal Ganjil Genap Ruas Tol Karawang Barat KM 47-Gerbang Kalikangkung KM 414

Selasa, 18 April 2023
Ganjar Pranowo

Sempat Terjun Bebas, Elektabilitas Ganjar Pranowo kembali Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Terbaru SMRC

Selasa, 18 April 2023
Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan

Inilah Serangkaian OTT KPK di Bawah Komando Putra Sulut Ronald Ferdinand Worotikan, Termasuk Penangkapan Wali Kota Bandung 

Minggu, 16 April 2023
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Hanya Butuh 3 Tahun, Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meningkat Rp2.8 Miliar

Minggu, 16 April 2023
Mengenal Kepulauan Meranti, Daerah yang Kantor Bupatinya Digadai Rp100 Miliar oleh M Adil ke Bank

Mengenal Kepulauan Meranti, Daerah yang Kantor Bupatinya Digadai Rp100 Miliar oleh M Adil ke Bank

Sabtu, 15 April 2023
Terungkap, Ini Tiga Klaster Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti yang Mencapai Rp26,1 Miliar

Terungkap, Ini Tiga Klaster Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti yang Mencapai Rp26,1 Miliar

Sabtu, 8 April 2023
Begini Sepak Terjang Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT Jelang HUT ke-51 Tahun

Begini Sepak Terjang Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT Jelang HUT ke-51 Tahun

Sabtu, 8 April 2023
Cara Pilih Logo IKN Melalui Link Voting

Cepat Pilih Logo IKN Sekarang, Ada Doorprize 10 Sepeda Motor Listrik Bertanda Tangan Presiden Jokowi

Kamis, 6 April 2023
THR PNS 2023

Segini Rincian THR PNS Idul Fitri 2023 Berdasarkan Golongan

Minggu, 2 April 2023
Harga Sembako di Bolmong Naik Jelang Ramadhan 2023, Cabai hingga 50 Persen

Harga Sembako di Bolmong Naik Jelang Ramadhan 2023, Cabai hingga 50 Persen

Senin, 20 Maret 2023
Next Post
Sachrul : Dibalik Kesuksesan Para Pria Pasti ada Ibu-ibu Dibelakangnya

Sachrul : Dibalik Kesuksesan Para Pria Pasti ada Ibu-ibu Dibelakangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kamis, 1 Juni 2023
Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Kamis, 1 Juni 2023
Upcara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Limi Mokodompit: Mari Bekerjasama dan Saling Menghormati

Kamis, 1 Juni 2023
Penyaluran BLT Tahap Dua oleh Pj Sangadi Pinonobatuan kepada Penerima

Pemdes Pinonobatuan Salurkan BLT Tahap Dua kepada 40 KK 

Rabu, 31 Mei 2023
Kepala BKKP Bolmong saat menerima penghargaan

Berkat Limi Mokodompit, Pemkab Bolmong Raih Penghargaan di Ajang BKN Award 2023

Selasa, 30 Mei 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023

BERITA TERPOPULER

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Penjemputan Secara Adat oleh Pemerintah Desa Pinonobatuan

Perayaan Ketupat dan Halal Bihalal di Pinonobatuan Dihadiri Bupati Sam Sachrul Mamonto

Selasa, 9 Mei 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In