Kilas Totabuan
Kamis, 28 September 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Nasional

Draf Final RUU IKN Tak Beredar di Paripurna DPR, PKS Protes

Selasa, 18 Januari 2022
0
rapat paripurna pembukaan masa sidang dpr 3 169 1 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Naskah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengikuti jejak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tak beredar atau dipegang para anggota dewan dalam rapat pengesahan di Paripurna DPR pada Selasa (18/1).

Hal itu diungkap Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifah. Dia mengaku belum memegang naskah final RUU IKN hingga pengesahan di Paripurna DPR sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:

Feramitha Tiffani Mokodompit Resmi Mendaftar Calon Anggota DPRD Sulut dari PDI Perjuangan

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Padahal, mestinya naskah final itu sudah dibagikan. Sebab, katanya, kecuali Tim Panitia Khusus (Pansus) yang terlibat pembahasan, tak ada anggota dewan yang tahu isi RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

“Hingga pukul 12.32 di laman e parlemen yang semestinya memuat bahan-rapat rapat draft RUU IKN belum ada. Lantas anggota menyetujui apa?” Kata Ledia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).

Pada dasarnya, ucap Ledia, pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna merupakan pengambil keputusan tertinggi dengan meminta persetujuan fraksi dan anggota DPR RI. Ketentuan itu merujuk Tata Tertib DPR pasal 164 ayat 1 poin b.

Selain itu, naskah dibagikan agar para anggota dewan di luar Tim Pansus RUU IKN mengetahui isi naskah RUU yang akan disahkan. Hal itu merupakan tanggung jawab jabatan pada anggota dewan.

Ledia menyebut situasi, pengesahan RUU IKN kini justru meyerupai UU Omnibus Law Cipta Kerja menjelang disahkan pada akhir 2020 silam. Bahkan kala itu, isi sejumlah pasal masih berubah dan tidak sesuai hasil pembahasan di Badan Legislasi.

“Kalau yang bukan anggota pansus ya enggak tahu apa-apa tentang RUU ini karena draftnya nggak kita terima,” katanya.

Meski begitu, Rapat Paripurna DPR diketahui telah mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-undang.

Pengesahan RUU IKN dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1).

Dengan demikian, DPR hanya mencatatkan waktu 111 hari untuk mengesahkan RUU IKN menjadi UU, sejak Surat Presiden (Surpres) RUU itu diserahkan pemerintah 29 September lalu. (*)

 

Sumber: CNN Indonesia

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Keroyok Anggota TNI AD hingga Tewas, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Next Post

Survei BI: Desember 2021, Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Naik 

Artikel Terkait

Feramitha Tiffani Mokodompit Resmi Mendaftar Calon Anggota DPRD Sulut dari PDI Perjuangan

Feramitha Tiffani Mokodompit Resmi Mendaftar Calon Anggota DPRD Sulut dari PDI Perjuangan

Kamis, 11 Mei 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Pendaftaran Calon Anggota DPRD dari PDI Perjuangan Kotamobagu

Dikomandoi Meiddy Makalalag, PDI Perjuangan Kotamobagu Pertama yang Mendaftar di KPU

Kamis, 11 Mei 2023
Abdul Bahri Kobandaha

Abdul Bahri Kobandaha Siap Mengabdi untuk Lolayan

Selasa, 9 Mei 2023
Ketua DPRD Kotamobagu Pimpin Paripurna Pelantikan Ishak Sugeha

Ketua DPRD Kotamobagu Pimpin Paripurna Pelantikan Ishak Sugeha

Senin, 8 Mei 2023
Silaturahmi di DPC PDIP Kotamobagu, Steven: Pilwako Kita Calonkan Kader

Silaturahmi di DPC PDIP Kotamobagu, Steven: Pilwako Kita Calonkan Kader

Rabu, 19 April 2023
Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Berikut Jadwal Ganjil Genap Ruas Tol Karawang Barat KM 47-Gerbang Kalikangkung KM 414

Selasa, 18 April 2023
Ganjar Pranowo

Sempat Terjun Bebas, Elektabilitas Ganjar Pranowo kembali Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Terbaru SMRC

Selasa, 18 April 2023
Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan

Inilah Serangkaian OTT KPK di Bawah Komando Putra Sulut Ronald Ferdinand Worotikan, Termasuk Penangkapan Wali Kota Bandung 

Minggu, 16 April 2023
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Hanya Butuh 3 Tahun, Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Meningkat Rp2.8 Miliar

Minggu, 16 April 2023
Next Post
Survei BI: Desember 2021, Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Naik 

Survei BI: Desember 2021, Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Naik 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
PUPR Minta Pendampingan APH Terkait Lanjutan Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang

Dinas PUPR Akan Monev Proyek Pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Boki Hotinimbang

Kamis, 31 Agustus 2023
Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Rabu, 30 Agustus 2023
Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Selasa, 29 Agustus 2023
Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Senin, 28 Agustus 2023

BERITA TERPOPULER

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
GPX Umukan Roster di MDL ID Season 5

GPX Resmi Umumkan Roster MPL ID Season 5, Ada Player Baru

Minggu, 6 Februari 2022
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In