KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA– Pemerintah China memberikan sanksi denda kepada Alibaba, Baidu, hingga JD.com masing-masing senilai US$78 ribu atau setara Rp1,11 miliar (kurs Rp14.260 per dolar AS) karena gagal melaporkan 43 kesepakatan lama kepada pihak berwenang. Kesepakatan yang dimaksud sudah diteken sejak 2012 silam.
Melansir Reuters, Selasa (23/11), regulator menilai berbagai kesepakatan seharusnya dilaporkan. Pelaporan itu tidak menghilangkan atau membatasi persaingan usaha antar perusahaan.
Akibatnya, ketiga perusahaan teknologi raksasa itu disebut melanggar Undang-Undang (UU) Anti Monopoli China yang diterbitkan sejak 2008. Kendati demikian, belum ada tanggapan dari masing-masing perusahaan.
Salah satu kesepakatan lama yang tak dilaporkan adalah soal kesepakatan akuisisi oleh Alibaba terhadap China AutoNavi, perusahaan pemetaan dan navigasi digital pada 2014.
Selain itu, perusahaan milik konglomerat Jack Ma itu pun melakukan kesepakatan pembelian saham Ele.me sebanyak 44 persen, sekaligus menjadikan Alibaba sebagai pemegang saham terbesar di perusahaan layanan pengirim makanan itu pada 2018.
Sementara di Baidu, kesepakatan lama yang tak dilaporkan adalah kesepakatan akuisisi sebuah mitra yang tak disebutkan namanya pada 2012.
Baidu juga menjalin kesepakatan terbaru dengan China Zhejiang Geely Holdings yang merupakan produsen mobil asal Negeri Tirai Bambu untuk menciptakan perusahaan kendaraan energi baru terbarukan pada 2022.
Sebelumnya, China juga sempat mendenda Alibaba hingga Shenzhen Hive Box dengan nominal yang sama pada Desember 2020.
Denda ini juga karena mereka tidak melaporkan kesepakatan lama yang bertujuan untuk menghindari monopoli pasar. (*)
Sumber: CNN Indonesia