KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA- Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2021. Namun, belum diketahui pasti tanggal berapa gaji ke-13 dibayarkan.
“Segera di Juni ini,” ucap Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Puspa Rahayu kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/5).
Menurut Puspa, dana yang dicairkan untuk pembayaran gaji ke-13 sama seperti anggaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Namun, ia tak menjelaskan rinci berapa jumlahnya.
“Sama dengan yang kemarin dibayarkan untuk THR. Kalau besarannya saya harus cek dulu,” terang Puspa.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp 30,8 triliun untuk pembayaran THR bersumber dari APBN. Anggaran itu lebih tinggi dari 2020 lalu, yakni Rp 29,3 triliun dan 2019 sebesar Rp 20 triliun.
Baca Juga: Wahyu Wijayanti Jual ‘Nasi Bakar Ayam’ Satu-satunya di Kotamobagu
Rinciannya, alokasi pembayaran THR di kementerian/lembaga sebesar Rp 7 triliun, PNS daerah Rp 14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Pemerintah kembali memotong komponen tunjangan kinerja (tukin) pada perhitungan THR PNS Lebaran ini. Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Hal yang sama juga berlaku untuk gaji ke-13. Pemerintah kembali memotong tunjangan kinerja sebagai komponen gaji ke-13 tahun ini.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021.
“Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” katanya beberapa waktu lalu.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. (*)
Sumber: CNN Indonesia