Kilas Totabuan
Selasa, 3 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Berita Utama

Kepala Otorita Setingkat Menteri Bakal Pimpin Ibu Kota Baru

Rabu, 19 Januari 2022
0
887a54e0 eb80 47c9 8b54 c89a0a3bd2da 169 1 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Calon Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara bakal dipimpin kepala otorita setingkat menteri yang bertanggung jawab mengurus Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 UU IKN, yang telah disahkan DPR dalam Paripurna pada Selasa (18/1). Kepala Otorita IKN Nusantara akan dibantu Wakil Kepala Otorita yang keduanya ditunjuk langsung oleh Presiden.

BACA JUGA:

Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

“Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip dari salinan resmi yang telah dikonfirmasi Panitia Khusus IKN.

ADVERTISEMENT

Kepala Otorita akan membawahi Lembaga Otorita, sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertugas mengurus Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.

Saat ini, lembaga otorita tersebut untuk sementara akan bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, ketentuan mengenai tata cara atau susunan Lembaga Otorita yang mengurus Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara akan ditaruh lewat Peraturan Presiden.

“… selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian tertuang dalam Pasal 5 ayat 7.

DPR diketahui telah mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang lewat rapat paripurna pada hari ini, Selasa (18/1).

Pengesahan undang-undang itu dilakukan meski tak sedikit pihak mengkritik keras pembahasan rancangan aturan yang cenderung serampangan dan supercepat.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut DPR hanya membutuhkan waktu kurang dari dua pekan untuk mengesahkan RUU IKN, terhitung sejak Tim Pansus RUU itu dibentuk awal Desember. (*)

 

Sumber: CNN Indonesia

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dana PEN Naik Jadi Rp 455 Triliun Tahun Ini karena Tagihan Covid-19

Next Post

Bupati Sachrul Hadiri Raker Pemprov Sulut, Bahas Isu Strategis, Tanda Tangani 9 Komitmen

Artikel Terkait

Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Selasa, 3 Oktober 2023
Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Sabtu, 30 September 2023
Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Kamis, 17 Agustus 2023
Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Kamis, 22 Juni 2023
Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Rabu, 21 Juni 2023
Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023
Feramitha Tiffani Mokodompit Resmi Mendaftar Calon Anggota DPRD Sulut dari PDI Perjuangan

Feramitha Tiffani Mokodompit Resmi Mendaftar Calon Anggota DPRD Sulut dari PDI Perjuangan

Kamis, 11 Mei 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Pendaftaran Calon Anggota DPRD dari PDI Perjuangan Kotamobagu

Dikomandoi Meiddy Makalalag, PDI Perjuangan Kotamobagu Pertama yang Mendaftar di KPU

Kamis, 11 Mei 2023
Abdul Bahri Kobandaha

Abdul Bahri Kobandaha Siap Mengabdi untuk Lolayan

Selasa, 9 Mei 2023
Next Post
Bupati Sachrul Hadiri Raker Pemprov Sulut, Bahas Isu Strategis, Tanda Tangani 9 Komitmen

Bupati Sachrul Hadiri Raker Pemprov Sulut, Bahas Isu Strategis, Tanda Tangani 9 Komitmen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Selasa, 3 Oktober 2023
Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Sabtu, 30 September 2023
Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
PUPR Minta Pendampingan APH Terkait Lanjutan Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang

Dinas PUPR Akan Monev Proyek Pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Boki Hotinimbang

Kamis, 31 Agustus 2023
Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Rabu, 30 Agustus 2023

BERITA TERPOPULER

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Selasa, 3 Oktober 2023
PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

Kamis, 26 Januari 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In