KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang mainan ditangkap polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak di bawah umur di daerah Muara Angke, Jakarta Utara.
Pria berinisial S tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari pihak korban yang diterima oleh Polsek Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolsek Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengungkapkan dalam aksinya pelaku merayu korban dengan memberinya mainan.
“Korban diberikan mainan anak-anak, setelah itu ketika pelaku bertemu korban kerap kali memeluk, mencium, dan memegang bagian intim korban,” kata Putu kepada wartawan, Minggu (21/11).
Dari pengakuan korban, aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku S itu telah terjadi selama kurang lebih satu bulan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menyampaikan bahwa saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore. Karena bukti termasuk hasil visum kemudian hasil konseling sudah kami serahkan,” tutur Ngurah.
Dalam kasus ini, S dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Ngurah menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan pendampingan kepada para korban yang masih berusia di bawah umur.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak konseling. Kita koordinasi dengan P2TP2A,” ucap Ngurah. (*)