KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Sejumlah pedagang pasar tradisional di Jakarta mengeluh belum mendapat jatah jualan minyak goreng kemasan satu harga Rp14 ribu per liter.
“Belum turun kalo di pasar sini. Dari sales masih mahal,” ujar Asminah (33) pedagang di Pasar Cipete Utara, Jakarta Selatan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/1).
Sebelumnya, pemerintah telah menyebar minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di ritel modern sejak Rabu (19/1) lalu. Sementara, penjualan minyak goreng satu harga di pasar tradisional bakal menyusul dengan tenggat waktu satu minggu setelah kebijakan itu diberlakukan.
Artinya, minyak goreng Rp14 ribu seharusnya sudah bisa dijual di pasar tradisional mulai Rabu (26/1) kemarin. Karena hal tersebut, Asminah mengaku tidak berani mengambil stok minyak goreng banyak-banyak karena khawatir tiba-tiba harus jual rugi.
Asminah saat ini masih menjual minyak goreng kemasan satu liter dengan harga Rp20 ribu.
“Kadang-kadang pembeli minta yang harga Rp14 ribu, tapi kan kami tidak punya barangnya. Kami tidak jual dengan harga segitu,” kata dia.
Asminah juga mengaku mendapat informasi dari sales, untuk dapat menjual minyak Rp14 ribu, penjual sepertinya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kalau tidak punya NPWP, katanya kami tidak bisa mengambil,” sambungnya.
Segendang sepenarian dengan Asminah, Jepi (28) penjual di pasar yang sama mengaku membatasi belanja minyak goreng. Selain harganya yang masih mahal dari sales, ia juga khawatir harga minyak tiba-tiba turun jadi Rp14 ribu.
Ia menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp20 ribu per liter.
“Sekarang ya menghabiskan stok saja. Yang harga Rp14 ribu belum sampai ke pasar tradisional,” ujarnya.
Jepi mengatakan belum tahu kapan minyak goreng subsidi tersebut akan beredar di pasar tradisional. Ia menceritakan saat ini penjualan minyak goreng sangat sepi.
“Ibu rumah tangga kadang protes kalau beli di sini. Tapi mau gimana, kami dapatnya mahal,” kata Jepi.
Senasib, Dede (57) pedagang di Pasar Inpres Radio Dalam, Jakarta Selatan, mengeluhkan minyak goreng Rp14 ribu yang belum dijual di pasar. Ia juga mengaku sebelumnya tidak tahu jika minyak goreng subsidi pemerintah dijual di pasar ritel modern terlebih dahulu.
Menurutnya, penjualan minyak goreng tersebut seharusnya di jual di pasar tradisional terlebih dahulu atau ada informasi dulu kepada pedagang.
“Harusnya ada pemberitahuan dulu kalau ada minyak goreng Rp14 ribu. Ini malah barang langsung ada di ritel. Pas pembeli ke pasar, pembeli protes harga mahal,” kata dia.
Ia juga mengaku mendapat informasi dari sales agar pedagang memiliki NPWP sehingga bisa mendapat jatah minyak goreng berharga Rp14 ribu.
“Kemarin sales bilang harus ada NPWP buat jual minyak goreng yang Rp14 ribu,” ujarnya.
Redaksi telah berusaha menghubungi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait persyaratan NPWP tersebut. Namun, sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)
Sumber: CNN Indonesia