KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Seorang jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul dijatuhi vonis penjara tiga bulan oleh pengadilan negeri setempat dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja.
Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Palopo, Selasa (23/11).
Majelis Hakim PN Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun.
Perkara Asrul ini berawal saat dia dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalisme terkait kasus korupsi yang menyebut yang menyebutkan nama anak Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Mei 2019.
Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019. Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.
Polisi lalu menerima laporan atas Asrul pada 17 Desember 2019 dengan nomor LP: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Kala itu, Asrul kemudian dijemput di kediamannya pada 29 Januari 2020 siang, untuk dibawa ke Mapolda Sulawesi Selatan guna dimintai keterangan. Asrul yang kala itu tak didampingi penasihat hukum dimintai keterangan, dan ditahan di Rutan Mapolda Sulsel, 30 Januari-5 Maret 2020.
Sejumlah pihak telah memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Asrul. Pada 14 Februari, Jaringan yang mengadvokasi kebebasan berpendapat, SAFEnet Indonesia sempat memberikan surat jaminan penangguhan, namun ditolak.
Asrul pun harus menjalani penahanan selama 36 hari. Asrul kala itu berhasil keluar dari tahanan polisi setaeah ada andil pula dari Dewan Pers. Dewan Pers pun merekomendasikan penyelesaian kasus ini lewat jalur sengketa pers.
Setelah penahanan ditangguhkan, Arsul mulai menjalani sidang perdana atas berita yang ia tulis itu pada 16 Maret 2021 lalu di PN Palopo, Sulawesi Selatan.
Kronologi sidang
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.
Asrul yang menjabat sebagai editor di beritanews.com memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi ZA Guntur.
Jaksa menyatakan berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers, karena perusahaan beritanews.com, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers. Perusahan itu pun baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019, sementara naskah yang diunggah Asrul pada beritanews.com sebelum tanggal itu.
Sebelumnya dalam perkara ini, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik. Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers.
“Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kata Mohammad Nuh dalam surat tersebut.
Namun persidangan tetap berjalan hingga Asrul akhirnya dituntut penjara 1 tahun. (*)
Sumber: CNN Indonesia