KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pembahasan Ranperda ini untuk mengatasi alih fungsi lahan pertanian di Kotamobagu, Alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu isu penting dalam mengatasi masalah pangan berkelanjutan di wilayah Kotamobagu.
“Tujuan Ranperda ini agar nantinya ada peraturan daerah yang akan melindungi lahan pertanian. Sebab ketersediaan cadangan pangan harus disesuaikan dengan lahan pertanian yang ada,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel, Senin, 7 Februari 2022.
Dalam Ranperda tersebut, kata Begie pemerintah turut memikirkan keberlangsungan, dan kesejahteraan petani di Kotamobagu.
“Setelah lahan pertanian ini akan ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), masyarakat tidak bisa melakukan alih fungsi lahan, dengan begitu para petani tidak akan kehilangan lahannya, kemudian pemilik lahan nantinya akan diberikan insentif, dan itu diatur pada Ranperda ini,” kata Begie.
Pembahasan Ranperda tersebur sudah mulai dilakukan sejak 7 Februari 2022 bersama Bapemperda DPRD Kotamobagu, Dinas Pertanian, Kepala Bagian Hukum setda Kotamobagu, serta Dinas Ketahanan Pangan.
“Pembahasannya hari ini kami pending, dan akan dilanjutkan besok, dengan menghadirkan pihak dari Bapelitbangda, Bagian Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umu, serta pihak lainnya yang dianggap perlu dalam pembahasan Ranperda ini,” pungkasnya.