KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pembahasan Ranperda ini untuk mengatasi alih fungsi lahan pertanian di Kotamobagu, Alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu isu penting dalam mengatasi masalah pangan berkelanjutan di wilayah Kotamobagu.
“Tujuan Ranperda ini agar nantinya ada peraturan daerah yang akan melindungi lahan pertanian. Sebab ketersediaan cadangan pangan harus disesuaikan dengan lahan pertanian yang ada,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel, Senin, 7 Februari 2022.
Dalam Ranperda tersebut, kata Begie pemerintah turut memikirkan keberlangsungan, dan kesejahteraan petani di Kotamobagu.