KILAS TOTABUAN.COM – Berapa sih gaji Pantarlih di Pemilu 2024?
Pertanyaan tersebut menyusul sudah dibukanya rekrutmen Pantarlih di KPU kabupaten dan kota se-Indonesia sejak 26 Januari 2023.
Sehingga banyak masyarakat ingin tahu jumlah gaji Pantarli di Pemilu 2024.
Terlebih bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan gaji sesuai kebutuhannya.
Terus berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024? Berikut rinciannya:
Berdasarkan aturan KPU, kerja Pantarli tidak seperti PPK dan PPS.
Pantarlih hanya fokus dalam pendataan pemilih alias pemuktahiran data dalam Pemilu 2024.
Data tersebut nantinya diserahkan ke PPS, lalu ke PKK kemudian ditetapkan KPU kabupaten dan kota menjadi DPT atau daftar pemilih tetap.
Adapun masa kerja Pantarlih dimulai 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang serupa).
Untuk rincian gaji Pantarlih, PPK dan PPS, sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Gaji Pantarlih Rp1 juta/Bulan
Beban Kerja Pantarlih
Menurut peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu, yakni:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Itulah informasi mengenai beban kerja dan gaji Pantarlih di Pemilu 2024.***