Kilas Totabuan
Kamis, 28 September 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Politik

Apakah Gaji Pantarlih Sebanding dengan Beban Kerja? Berikut Penjelasannya

Senin, 30 Januari 2023
0
Gaji Pantarli di Pemilu 2024

Gaji Pantarli di Pemilu 2024

KILAS TOTABUAN.COM – Berapa sih gaji Pantarlih di Pemilu 2024?

Pertanyaan tersebut menyusul sudah dibukanya rekrutmen Pantarlih di KPU kabupaten dan kota se-Indonesia sejak 26 Januari 2023.

BACA JUGA:

Feramitha Tiffani Mokodompit Resmi Mendaftar Calon Anggota DPRD Sulut dari PDI Perjuangan

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Sehingga banyak masyarakat ingin tahu jumlah gaji Pantarli di Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Terlebih bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan gaji sesuai kebutuhannya.

Terus berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024? Berikut rinciannya:

Berdasarkan aturan KPU, kerja Pantarli tidak seperti PPK dan PPS.

Pantarlih hanya fokus dalam pendataan pemilih alias pemuktahiran data dalam Pemilu 2024.

Data tersebut nantinya diserahkan ke PPS, lalu ke PKK kemudian ditetapkan KPU kabupaten dan kota menjadi DPT atau daftar pemilih tetap.

Adapun masa kerja Pantarlih dimulai 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang serupa).

Untuk rincian gaji Pantarlih, PPK dan PPS, sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Gaji Pantarlih Rp1 juta/Bulan

Beban Kerja Pantarlih

Menurut peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu, yakni:

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Itulah informasi mengenai beban kerja dan gaji Pantarlih di Pemilu 2024.***

Tags: beban kerjagajiKPUPantarlihPemilu 2024
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ingin Ajukan KUR BSI untuk UMKM Hingga Rp500 Juta? Lengkapi Syarat Ini 

Next Post

Pasca Banjir di Manado, Pemkot Kotamobagu Kirim Belasan Tenaga Medis, Makanan serta Obat-obatan

Artikel Terkait

Feramitha Tiffani Mokodompit Resmi Mendaftar Calon Anggota DPRD Sulut dari PDI Perjuangan

Feramitha Tiffani Mokodompit Resmi Mendaftar Calon Anggota DPRD Sulut dari PDI Perjuangan

Kamis, 11 Mei 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Pendaftaran Calon Anggota DPRD dari PDI Perjuangan Kotamobagu

Dikomandoi Meiddy Makalalag, PDI Perjuangan Kotamobagu Pertama yang Mendaftar di KPU

Kamis, 11 Mei 2023
Abdul Bahri Kobandaha

Abdul Bahri Kobandaha Siap Mengabdi untuk Lolayan

Selasa, 9 Mei 2023
Ketua DPRD Kotamobagu Pimpin Paripurna Pelantikan Ishak Sugeha

Ketua DPRD Kotamobagu Pimpin Paripurna Pelantikan Ishak Sugeha

Senin, 8 Mei 2023
Silaturahmi di DPC PDIP Kotamobagu, Steven: Pilwako Kita Calonkan Kader

Silaturahmi di DPC PDIP Kotamobagu, Steven: Pilwako Kita Calonkan Kader

Rabu, 19 April 2023
Ganjar Pranowo

Sempat Terjun Bebas, Elektabilitas Ganjar Pranowo kembali Ungguli Prabowo dan Anies di Survei Terbaru SMRC

Selasa, 18 April 2023
PDI Perjuangan Kota Kotamobagu Berbagi Takjil

Merawat Tradisi, PDI Perjuangan Kotamobagu Bagi 1.500 Takjil dan Santuni Anak Yatim Piatu

Jumat, 14 April 2023
Anggota DPRD Kotamobagu Kunker ke Kementerian Perhubungan

Anggota DPRD Kotamobagu Kunker ke Kementerian Perhubungan

Selasa, 4 April 2023
24 Anggota DPRD Kotamobagu Selesai Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

24 Anggota DPRD Kotamobagu Selesai Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Sabtu, 1 April 2023
Next Post
Pasca Banjir di Manado, Pemkot Kotamobagu Kirim Belasan Tenaga Medis, Makanan serta Obat-obatan

Pasca Banjir di Manado, Pemkot Kotamobagu Kirim Belasan Tenaga Medis, Makanan serta Obat-obatan

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
PUPR Minta Pendampingan APH Terkait Lanjutan Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang

Dinas PUPR Akan Monev Proyek Pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Boki Hotinimbang

Kamis, 31 Agustus 2023
Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Rabu, 30 Agustus 2023
Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Selasa, 29 Agustus 2023
Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Senin, 28 Agustus 2023

BERITA TERPOPULER

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
GPX Umukan Roster di MDL ID Season 5

GPX Resmi Umumkan Roster MPL ID Season 5, Ada Player Baru

Minggu, 6 Februari 2022
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In