KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Perubahan rancangan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Sangadi (Pilsang), diselaraskan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (05/02/2021).
Agenda yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Beggie Ch Gobel didampingi anggota Yossy Samad, Eka Mashoeri dan Alfitri Tungkagi. Adapun dari Pemkot Kotamobagu, yakni Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dilaksanakan di Kantor Kemenkumham Sulut.
Beggie mengatakan, tujuan pertama menyelaraskan per undang undangan yang lebih tinggi dengan perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pilsang. “Sehingga apa yang tertuang di draf rancangan Perda tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Jadi itu yang diharmonisasi kemarin oleh teman teman dari Kemenkumham,” kata Beggie.
Lanjut Beggie, adapun kembali diperiksa mulai dari kesalahan ketik dan sebagainya, termasuk peraturan baru menyangkut penerapan protokol kesehatan karena rencananya pelaksanaan Pilsang November tahun ini. Sehingga sebelumnya, tahapan dimulai Juli 2021, sudah ada peraturan yang dirujuk dalam hal ini perubahan perda nomor 4 tahun 2015.
“Itu dengan asumsi bahwa pandemi ini belum berakhir. Makanya sebelum dilakukan pembahasan di dewan, harus diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham,” lantu Gobel.
Sementara Alfitri menambahkan, sebelum pembahasan di DPRD harus menyelaraskanya dulu dengan Kemenkumham. “Tujuanya untuk penyelarasan draf Ranperda perubaahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pilsang,” ucapnya.(Gie)