KILASTOTABUAN.COM,KOTAMOBAGU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan sangadi (Pilsang), Senin (8/3/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Chandra Gobel diikuti oleh Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, kepala bagian hukum Setda, BPMD, camat, dan bagian perundang-undangan.
Dani Ikbal Mokoginta yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan ada sejumlah hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat terkait peraturan pemilihan sangadi.
Baca Juga :Dukung Tugas PMI Boltim, Medy Apresiasi Sachrul-Oskar
“Kami meminta pemkot, agar di dalam perwako nanti mengatur secara tegas terkait syarat calon pada poin setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan NKRI,” kata Dani.
Lanjutnya, termasuk tidak dibolehkanya para kandidat mengikuti pencalonan bila terdaftar masuk dalam organisasi terlarang.
“Salah satu poin yang baru kita bahas yakni, para bakal calon tidak boleh atau dilarang mengikuti pencalonan bila termasuk dalam organisasi yang dinyatakan terlarang oleh negara,“ kata politisi PKB ini.
Rapat ini turut dihadiri oleh anggota DPRD lainnya yaitu Ahmad Sabir, Dani Mokoginta, Eka Mashoeri, Yunita Lontoh, Alfitri Tungkagi, dan Adityo Pantas. (Gie)