KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melakukan hearing kepada PT.Sumber Cipta Multi Niaga atau perusahaan Djarum yang ada di Kotamobagu. Bertempat di ruangan Paripurna DPRD Kotamobagu, Selasa 14 Februari 2023.
RDP tersebut digelar berdasarkan aspirasi yang masuk ke DPRD terkait masalah karyawan yang tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.
Menurut Ketua Komisi II Jusran Deby Mokolanot, pihaknya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar permasalahan yang dialami warga Kotamobagu tersebut segera terselesaikan dan apa yang menjadi hak dari karyawan dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada.
“DPRD tadi telah memediasi antara perusahaan dan tenaga kerja serta pemerintah kota, tadi kami tetap menyarankan bahwa harus ada solusi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, jika tidak mendapatkan titik temu, maka itu akan ke jenjang berikutnya,” ucap Mokolanot.