KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kotamobagu, mengadakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian kepada pengurus koperasi yang ada di Kotamobagu, guna menambah pemahaman pengurus koperasi terkait pengelolaan dan administrasi koperasi, bertempat di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Selasa (15/6/2021).
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Meiva Najoan mengatakan kegiatan juga bertujuan agar seluruh pengurus koperasi dapat memiliki pemahaman yang lebih terkait pengelolaan dan kedisiplinan administrasi.
“Dari pengamatan kami, koperasi yang berjalan sekarang ini di Kotamobagu masih memiliki kekurangan dalam pengelolaan, khususnya di bidang administrasi. Untuk itu, perlu dibenahi melalui pendidikan dan pelatihan,” katanya.
Saat ini, kata dia, ada 33 koperasi yang aktif di Kotamobagu. Namun, dari 33 koperasi yang aktif itu, hanya ada satu koperasi yang memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), yakni koperasi Credit Union Mototabian (CUM). Untuk itu, Disdagkop UKM Kotamobagu memfasilitasi para pemilik koperasi yang belum memiliki NIK, agar dapat meng-input data untuk memperoleh NIK.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Pontodon Timur Datangi Kantor Wali Kota
“Ini sebagai upaya Disdagkop UKM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada pelatihan ini, kami telah mengundang Dinas Koperasi UMKM daerah Provinsi Sulawesi Utara, untuk melatih para pelaku koperasi dalam penginputan data serta memperoleh NIK. Tetapi, ada juga beberapa pelaku koperasi yang tidak ikut karena tidak memiliki kesempatan, nantinya mereka yang tidak ikut tetap akan kami fasilitasi,” katanya.
Menurutnya kegiatan tersebut akan berlangsung selama tiga hari, diharapkannya agar pelatihan ini dapat membantu pelaku koperasi dalam memperbaiki administrasi serta manajemennya.
“Kami mengharapkan setelah pelatihan ini seluruh koperasi yang ada di Kotamobagu telah memiliki NIK. Sebab, salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pusat harus memiliki NIK, dengan memiliki NIK koperasi tersebut akan terdaftat di pusat. Walaupun koperasi itu bersatus aktif di daerah tetapi tidak memiliki NIK maka pusat tidak dapat membacanya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus Koperasi Credit Union Mototabian, Dony Saumana, berharap melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) dapat mengintervensi pihak bank untuk dapat memberikan kemudahan kepada para pelaku koperasi dalam segala keperluan.
“Diharapkan kiranya Pemerintah Kota (Pemkot) dapat mengfasilitasi pihak bank untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan modal dari bank. Tetapi Pemkot juga harus ada kontrol kepada pihak koperasi ini, entah ada evaluasi tiap bulannya atau tiap tiga bulan. Maka, semua keuangan yang digunakan dapat dikontrol,” katanya.
Selain itu, ia juga mengharapkan agar semua pelaku koperasi dapat membangun koordinasi untuk bagaimana mensejahterakan anggota.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan semua koperasi dapat saling mengenal dan membangun koordinasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, serta dapat membangun koperasi lebih berkembang. Terutama dapat berdiskusi untuk membangun kelompok binaan, agar kelompok binaan ini akan memiliki usaha-usaha. Dengan begitu, koperasi tidak akan mati serta kesejahteraan anggota dapat dijamin,” katanya.
Adapun materi yang diberikan yakni terkait permodalan koperasi dari BRI, mengenai ketenagakerjaan dari BPJS, dan pengaduan permasalahan yang dihadapi oleh DPRD, kemudian berbagi pengalaman oleh koperasi Credit Union Totabuan, dan sosialiasasi Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, juga materi membangun semangat berwira usaha dalam koperasi, dan yang terakhir pelatihan dalam pengiputan data untuk memperoleh NIK dari Koperasi UMKM daerah Provinsi Sulawesi Utara. (Gie)