KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani membongkar besaran honorarium pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Menurutnya besaran honorarium yang diterima PNS di daerah memang bervariasi.
Untuk tingkat paling rendah, honorarium PNS daerah Rp325 ribu. Tapi untuk tertinggi, honorariumnya bisa sampai Rp25 juta.
“Bervariasinya pemberian honorarium PNS daerah dari minimal sebesar Rp325 ribu hingga maksimal Rp25 juta,” katanya di Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/11).
Tak hanya honorarium, Sri Mulyani juga membongkar besaran perjalanan dinas PNS daerah. Temuannya, besaran uang perjalanan dinas PNS di daerah lebih tinggi dari para abdi negara di pusat.
Bahkan, besaran uang tersebut bisa 50 persen lebih tinggi dari yang didapat PNS di pusat.
“(Untuk) Besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50 persen lebih tinggi dari pusat,” ujar Ani.
Menurut Ani, sapaan akrabnya, kondisi ini perlu segera disikapi dengan membuat kebijakan terkait standarisasi. Tujuannya, agar belanja daerah makin efisien dan tidak habis hanya untuk pegawai saja.
“Agar bagaimana sumber keuangan daerah dapat menghasilkan output serta outcome yang terbaik bagi masyarakat dan terjaga akuntabilitasnya,” imbuhnya.
Sri Mulyani menambahkan di tengah belanja PNS yang besar itu, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru tak optimal secara menyeluruh. Hal ini tercermin dari realisasi pemanfaatan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat mencapai 64,8 persen hanya untuk memenuhi keperluan belanja pegawai.
Sementara dana alokasi khusus (DAK) dari pusat dijadikan sumber utama untuk belanja modal. Fakta ini terjadi karena kemampuan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat minim.
Buktinya, porsi PAD masih di kisaran 24,7 persen dari APBD dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, daerah terlalu mudah menghamburkan uang untuk program dan kegiatan yang terlalu banyak.
“Belanja daerah belum fokus dan efisien, di mana terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan. Serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu tertumpu di kuartal IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah,” pungkasnya.
Untuk itu, pemerintah pusat bersama DPR menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang baru saja disahkan jadi Undang-Undang. Aturan ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah ke depan tanpa meresentralisasi keuangan daerah oleh pusat. (*)
Sumber: CNN Indonesia
30 Inspirational Quotes On Social SEO Software Seo tool Online