KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Willy Aditya mengungkapkan sudah menjalin komunikasi informal dengan pimpinan DPR RI untuk memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan dalam sidang paripurna pembuka 2022. Sebab, menurut Willy, para pimpinan DPR telah memiliki komitmen yang jelas terhadap RUU TPKS.
“Kami dari Baleg tetap berkomunikasi dengan pimpinan untuk kemudian memastikan apakah memang di paripurna pembukaan itu RUU TPKS bisa disahkan sebagai inisiatif DPR,” ujar Willy pada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Kamis (16/12).
Ia melanjutkan saat ini Baleg sudah menyelesaikan pleno terhadap RUU TPKS dan mengirimkan surat pada pimpinan DPR untuk disahkan di paripurna terdekat setelah gagal di Paripuna hari ini, Kamis (16/12).
Meskipun, hingga saat ini belum ada balasan sebab Badan Musyawarah (Bamus) telah berakhir pada 6 Desember lalu.
Willy juga memaparkan pihaknya terah berkomunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS. Ia meyakini, pihak Gugus Tugas telah mengetahui dan telah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) sendiri.
“Mungkin ya secara informal sudah bisa menyusun DIM. Nanti setelah diputuskan DPR nanti supres (surat presiden) itu turun bersama DIM,” tambahnya.
Willy berharap nantinya Supres dan DIM menjadi satu kesatuan yang tidak terlalu banyak berubah, sehingga dapat merespon tuntutan publik terkait kekerasan seksual dengan cepat.
Terlebih, ia menyadari bahwa kekerasan seksual yang banyak mencuat belakangan ini adalah fenomena gunung es. Jika melihat respon publik yang luar biasa, Willy meyakini tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS.
“Political will di DPR dengan 7 fraksi itu sebenarnya kuat, itu sebagai sebuah jaminan lah,” paparnya.
Sebelumnya, RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang II, Kamis (16/12). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada masalah teknis.
Menurut Dasco, RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR bukan karena tak disepakati, melainkan karena telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) di DPR.
Janji Sahkan RUU TPKS Inisiatif DPR Usai Reses
Ketua DPR, Puan Maharani berjanji pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di awal masa sidang 2022 atau pasca reses anggota dewan awal Januari mendatang.
Pernyataan Puan merespons RUU tersebut yang hari ini Kamis (16/12) gagal disahkan jadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang 2021.
“Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan insya Allah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan,” kata Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (16/12).
Puan menegaskan jajaran pimpinan DPR mendukung pengesahan RUU TPKS. Dia memastikan tak ada masalah apa pun di jajaran pimpinan menyusul RUU tersebut yang hari ini gagal dibawa ke Paripurna.
Ketua DPP PDIP itu mengatakan RUU TPKS gagal disahkan untuk dilanjut ke tahap pembahasan selanjutnya karena masalah teknis, yakni melewati batas waktu pembahasan di Badan Musyawarah.
Menurut Puan, pihaknya ingin pembahasan RUU TPKS melalui prosedur yang benar di parlemen.
“Kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada, sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar,” katanya.
“Jadi ini soal waktu timing, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat 2 yaitu melalui Paripurna,” tambahnya.
Rapat Paripurna menjelang masa reses anggota dewan Kamis (15/12), gagal mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Padahal, Badan Legislasi (Baleg) sebelumnya telah mengesahkan RUU tersebut untuk pembahasan tingkat satu.
Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU tersebut dengan sejumlah pertimbangan, terutama soal sexual consent. Dengan begitu, RUU TPKS disetujui untuk masuk ke pembahasan lanjutan dengan pemerintah. (*)
Sumber: CNN Indonesia