KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Calon Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara bakal dipimpin kepala otorita setingkat menteri yang bertanggung jawab mengurus Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 UU IKN, yang telah disahkan DPR dalam Paripurna pada Selasa (18/1). Kepala Otorita IKN Nusantara akan dibantu Wakil Kepala Otorita yang keduanya ditunjuk langsung oleh Presiden.
“Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip dari salinan resmi yang telah dikonfirmasi Panitia Khusus IKN.
Kepala Otorita akan membawahi Lembaga Otorita, sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertugas mengurus Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.
Saat ini, lembaga otorita tersebut untuk sementara akan bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Selanjutnya, ketentuan mengenai tata cara atau susunan Lembaga Otorita yang mengurus Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara akan ditaruh lewat Peraturan Presiden.
“… selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian tertuang dalam Pasal 5 ayat 7.
DPR diketahui telah mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang lewat rapat paripurna pada hari ini, Selasa (18/1).
Pengesahan undang-undang itu dilakukan meski tak sedikit pihak mengkritik keras pembahasan rancangan aturan yang cenderung serampangan dan supercepat.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut DPR hanya membutuhkan waktu kurang dari dua pekan untuk mengesahkan RUU IKN, terhitung sejak Tim Pansus RUU itu dibentuk awal Desember. (*)
Sumber: CNN Indonesia