KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim turun tangan mengatasi konflik antara rektor dengan Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB).
Pertikaian kedua pihak tersebut berdampak pada penghentian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan bagi mahasiswa.
“[Mendikbudristek] harus segera mengambil tindakan agar konflik yang terjadi tidak berkepanjangan,” ujar Himmatul melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3).
Himmatul menyebut Nadiem merupakan salah satu anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah di ITB. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB.
“Mendikbudristek berperan besar dalam penyelesaian masalah ini karena, sebagaimana disebut dalam statuta tersebut, jika keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah dalam ITB tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Mendikbudristek,” katanya.
Politikus Gerindra itu mengatakan tindakan Forum Dosen SBM ITB yang menghentikan kegiatan operasional pengajaran dan bimbingan bertentangan dengan hak mahasiswa ITB.
Ia merujuk pada Pasal 41 ayat (1) Statuta ITB yang berbunyi, “Setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran”.
Menurutnya, kedua belah pihak yang bertikai semestinya dapat segera mengatasi konflik dengan mengedepankan asas pendidikan tinggi dan tanggung jawab.
“Pihak-pihak yang berkonflik agar segera mengakhirinya, sehingga mahasiswa mendapat pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Dosen SBM ITB berselisih dengan pihak rektorat hingga berujung pada penghentian operasi SBM. Bahkan, Forum Dosen SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.
Perwakilan forum, Jann Hidajat mengatakan perselisihan itu telah berlangsung lama. Menurutnya, akar perselisihan itu dimulai ketika Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut SK Rektor ITB Nomor 203/2003 yang berisi hak swakelola SBM ITB pada 4 Maret 2022.
“Tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan,” ucap dia dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (10/3).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto mengatakan saat ini ITB sedang berbenah dan bertransformasi.
Menurut Naomi, selama dua tahun belakangan, ITB tengah membenahi dua hal, yakni integrasi atau penyatuan sistem pengelolaan keuangan dan pengembangan human capital management (HCM). (*)
Sumber: CNN Indonesia