KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Polri buka suara usai penembakan terduga teroris, dokter Sunardi berpolemik di masyarakat. Upaya tersebut diklaim telah sesuai prosedur.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/3).
Ia mengatakan bahwa kepolisian telah memastikan setiap prosedur dalam aturan perundang-undangan yang mengatur proses penegakkan hukum oleh polisi telah terpenuhi.
Upaya itu, kata dia, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakannya tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” jelas Ramadhan.
Ramadhan pun menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Menurutnya, ada dua anggota polisi yang terluka akibat peristiwa pengejaran dokter Sunardi itu.