KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM-Empat ASN lingkup kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diduga terlibat tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.
Kepastian itu, setelah Kepolisian Polres Boltim melayangkan surat panggilan kepada empat ASN yang terinformasi berdomisili di Desa Tomobolikat Selatan, Kecamatan Tutuyan.
Baca Juga: Sachrul Ajak Masyarakat Rekonsiliasi, Tapi Tim Ada Catatannya
“Dari beberapa nama yang diadukan ternyata ada empat orang yang berstatus sebagai ASN. Mereka diduga melakukan penggelapan atau pengalihan objek jaminan fidusia,” ujar Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Rabu (24/2/2021).
Kata Edi, dasar pemanggilan, setelah Polres Boltim menerima pengaduan dari pihak PT. Federal International Finance Cabang Kotamobagu. “Dan saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mengenai hal dugaan penggelapan atau pengalihan objek jaminan fidusia tersebut,” kata Edi.
Baca Juga: Izin Belajar, Dua ASN Kotamobagu Dipecat
Adapun jenis kendaraan roda dua yang diduga digelapkan, yakni Honda Beat Street, Unit New Vario ABS, CB 150 dan All New Beat CBS. (Awi)