KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Yusri Damopolii, mengatakan vaksin tidak menjadi syarat bagi sekolah untuk mengadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Menurut Yusri, seluruh sekolah yang berada di daerah dan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Level 1-3 bisa mengadakan PTM terbatas, dan vaksinasi bukan menjadi syarat utama.
“Berdasarkan instruksi presiden, kemudian sudah dibahas oleh menteri bahwa suatu daerah yang masuk zona orange bisa sengadakan PTM terbatas,” katanya, belum lama ini.
Baca Juga: Peserta CPNS Wajib Swab, PCR, atau Antigen Sebelum SKD
Yusri menerangkan bahwa siswa-siswi yang mau melakukan vaksinasi, harus berusia 12 tahun ke atas.
“Proses vaksin untuk siswa-siswi persyaratannya usia 12 tahun ke atas, dan terlebih, jika mereka sudah divaksin imunnya juga sudah terbentuk,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk proses vaksinasi terhadap siswa-siswi harus ada persetujuan dari orang tua.
“Dinkes sudah sudah berkomunikasi terkait persetujuan orang tua. Namun, sekali lagi vaksinasi bukan syarat utama untuk PTM terbatas,” sampainya. (Awi)