KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu mencetak 23 akta cerai selama 2021.
Data ini dikatakan oleh Plh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan, Ventje Patilima, kepada Kilastotabuan.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/10/2021).
“Posisi 10 Oktober 2021, Dukcapil Kotamobagu mencetak 23 akta cerai. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sebab, pada 2020 kami mencetak 12 akta cerai, begitu pula tahun-tahun sebelumnya,” kata Patilima.
Untuk pengurusan akta cerai, kata dia, Dukcapil akan memberikan waktu kepada pemohon untuk kembali rujuk bersama pasangan, sebelum akta cerai dicetak.
“Dalam pengurusan akta cerai tersebut, kami dari Dukcapil memberikan kesempatan mediasi selama dua minggu bagi pasangan untuk kembali rujuk. Sebab, dari pengalaman sebelumnya, akta cerai sudah keluar, kemudian dibatalkan, karena mungkin hanya emosi lalu langsung mengambil keputusan cerai. Untuk itu, saat pengajuan mencetak akta cerai, kami tidak langsung mengurus administrasinya,” katanya.
Untu mencetak akta cerai, kata dia, harus melampirkan (1) surat putusan cerai asli dari Pengadilan Agama, bagi yang muslim, sedangkan nonmuslim adalah melampirkan surat putusan dari Pengadilan Negeri, (2) akta nikah asli, (3) KTP pemohon, (4) Kartu Keluarga, dan (5) formulir F201 yang ditandatangani lurah setempat.
“Untuk pengurusan, pemohon terlebih dahulu melapor ke Dukcapil, kemudian diberikan formulir F201. Nantinya formulir ini akan diisi dan dimintai tanda tangan dari sangadi atau lurah,” pungkasnya. (Anggi)
https://meriqueen.co.kr/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=905837
http://mall.goodinvent.com/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=3819