KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Capaian realisasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 33 desa dan kelurahan se-Kota Kotamobagu per tanggal 13 Oktober 2021, baru mencapai 50,44 persen atau Rp3.182.361.680, dari target yang ditetapkan senilai Rp6.308.743.130.
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu mencatat, Kecamatan Kotamobagu Selatan tertinggi realisasinya, yang menembus 56,67 persen. Sedangkan yang masih rendah yakni Kecamatan Kotamobagu Barat yang baru diangka 46,35 persen.
Namun, jika dilihat dari ketetapan pokok pajak meski Kecamatan Kotamobagu Barat terendah dalam persentase tapi nilai pembayaran pokok pajak sudah terealisasi Rp 1.246.651.982. Dibanding kecamatan lainnya yang baru Rp 310 juta seperti Kecamatan Kotamobagu Utara padahal persentasenya sudah mencapai 55,66 persen.
Adapun Desa Moyag paling rendah realisasi PBB-P2 hanya berada diangka 24,96 persen sedang yang paling tinggi diraih Desa Sia 81,13 persen.
Menurut Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BPKD Kotamobagu Risman Masloman, realisasi akan terus meningkat terutama di akhir tahun. “Biasanya nanti akhir tahun baru masyarakat berbondong-bondong membayar pajak,” kata Risman.
Lanjutnya, kemungkinan ada masyarakat yang telah membayarkan pajaknya melalui perangkat desa dan kelurahan. Namun, belum disetorkan sehingga belum tercatat.
“Kami optimis realisasi PBB-P2 dapat tercapai meski tidak sampai 100 persen, seperti tahun 2020 lalu realisasi mencapai 90-an persen,” tandasnya.