KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menonaktifkan seorang perwira Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M dari jabatannya di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud).
Hal tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial IS di Makassar.
“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Ia tugas di Ditpolairud,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Selasa (1/3).
Komang menyebut AKBP M sudah diamankan. Saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel tengah mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Bukan ditahan tapi diamankan. Mulai tadi malam dan TR juga telah dikeluarkan untuk ada yang menggantikan jabatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komang memastikan AKBP M bakal dipecat jika terbukti mencabuli anak di bawah umur tersebut. Saat ini, kata Komang, pihaknya menunggu laporan dari pihak korban.
“Kemungkinan arahnya ke sana nanti (pemecatan), jika ada pidananya setelah dilaporkan oleh korban. Nanti diarahkan dulu ke pidana umum dulu,” katanya.
Sebelumnya, seorang perwira berpangkat AKBP berinisial M ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel karena diduga mencabuli seorang anak gadis berusia 13 tahun berinisial IS.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan pihaknya telah resmi menahan AKBP M terkait kasus dugaan asusila terhadap IS yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Secara resmi kami sampaikan kepada keluarga bahwa yang bersangkutan AKBP. M, resmi menjadi tahanan Propam Polda Sulsel,” kata Agoeng usai menemui keluarga korban, Senin (28/2) malam. (*)
Sumber: CNN Indonesia