KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Pemerintah berencana mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 pada Februari 2022. Informasi tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Dilansir dari situs resmi Kartu Prakerja (4/2), Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Berikut link dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. Buka situs www.prakerja.go.id/ dan buat akun dengan mengisi email dan password, lalu klik Daftar
2. Buka link verifikasi yang telah dikirimkan ke email yang didaftarkan pada situs Prakerja
4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email
5. Apabila sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan peserta bisa melanjutkan ke proses pendaftaran
6. Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.
7. Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun masing-masing, peserta akan masuk ke dashboard akun.
8. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai. Jika tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537 atau WhatsAap/SMS 08118005373 atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Kemudian peserta perlu mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
10. Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone, lalu klik “Kirim”.
11. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP lalu klik verifikasi dan isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi
12. Isi sampai selesai, jika sudah klik “Oke”
13. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Klik, mulai tes sekarang, setelah itu hasil tes akan dievaluasi.
14. Ikuti seleksi gelombang. Peserta dapat memilih gelombang yang sesuai dengan domisili masing-masing.
15. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Apabila telah sesuai klik “Ya, Gabung”.
16. Lalu, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
17. Tahap pendaftaran selesai. Peserta tinggal menunggu pendaftaran dievaluasi.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk memiliki Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun. (*)
Sumber: CNN Indonesia