KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Polda Sulawesi Utara mengungkapkan bahwa penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap polisi wanita (Polwan) Polresta Manado Briptu Christy tak terkait dugaan pelanggaran pidana.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast membantah Briptu Christy meninggalkan tugas lantaran video asusilanya tersebar di media sosial.
“DPO Tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana,” kata Jules saat dihubungi, Senin Februari 2022.
Jules menampik hilangnya Christy dikaitkan dengan video asusila sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa sebelumnya.
Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut melakukan pengejaran terhadap Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi.
Sementara itu, kata dia, polisi belum mengetahui identitas dari pemeran dalam video asusila yang dituduhkan terhadap Christy tersebut.
“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” jelas dia.