KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pembacaan vonis dan majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Jerinx terlihat terlibat dalam pembicaraan serius bersama dengan tim penasihat hukumnya.
“Semangat, semangat!” ujar Jerinx dan tim penasihat hukum setelah melakukan diskusi sekitar 5 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Surachmat memvonis Jerinx dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair satu bulan kurungan.
Jerinx dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.
Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Jerinx. Hal memberatkan yakni Jerinx sebelumnya sudah pernah dihukum penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik.