Kilas Totabuan
Senin, 11 Desember 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Berita Utama

Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Februari 2022
0
sidang tuntutan Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah pembacaan vonis dan majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Jerinx terlihat terlibat dalam pembicaraan serius bersama dengan tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA:

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

“Semangat, semangat!” ujar Jerinx dan tim penasihat hukum setelah melakukan diskusi sekitar 5 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).

ADVERTISEMENT

Majelis hakim yang dipimpin oleh Surachmat memvonis Jerinx dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair satu bulan kurungan.

Jerinx dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.

Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Jerinx. Hal memberatkan yakni Jerinx sebelumnya sudah pernah dihukum penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik.

Sementara hal meringankan yaitu Jerinx telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini Adam Deni. Kemudian ia berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan mengakui dengan terus terang perbuatannya.

“Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jerinx dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pun menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut. (*)

 

Sumber: CNN Indonesia

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Harga Daging Sapi Tembus Rp 150 Ribu per Kg

Next Post

MRP: Pemekaran Wilayah Papua Ibarat Mesiu

Artikel Terkait

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Bupati Sachrul Mamonto Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten Boltim Tahun 2024

Senin, 20 November 2023
Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

Beredar Suket Palsu, Bupati SSM Akan Tindak Tegas Oknum Kapus

Kamis, 12 Oktober 2023
SSM Lulus Ujian Disertasi Doktor di UNHAS Makassar Dengan Nilai 9,82

SSM Lulus Ujian Disertasi Doktor di UNHAS Makassar Dengan Nilai 9,82

Sabtu, 7 Oktober 2023
Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Modus Penipuan Atas Nama Jajaran Dinas PUTR, Harris Imbau Pemdes Agar Berhati-hati

Selasa, 3 Oktober 2023
Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Bupati SSM Hadiri Dialog Politik Pariwisata

Sabtu, 30 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Bupati Sam Sachrul Mamonto Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78

Kamis, 17 Agustus 2023
Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Meiddy Boyong Puluhan Kader PDIP Kotamobagu Hadiri Peringatan Bulan Bung Karno di Jakarta

Kamis, 22 Juni 2023
Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Pemkab Boltim Gelar Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR

Rabu, 21 Juni 2023
Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Bupati Boltim Beri Klarifikasi usai LHKPN di KPK

Rabu, 17 Mei 2023
Next Post
MRP: Pemekaran Wilayah Papua Ibarat Mesiu

MRP: Pemekaran Wilayah Papua Ibarat Mesiu

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

TP PKK bersama Dinkes Kotamobagu Sosialisasi Pencegahan DBD

TP PKK bersama Dinkes Kotamobagu Sosialisasi Pencegahan DBD

Selasa, 5 Desember 2023
Bunda Literasi Kotamobagu Hadiri Sosialisasi Minat Budaya Baca Satuan Pendidikan

Bunda Literasi Kotamobagu Hadiri Sosialisasi Minat Budaya Baca Satuan Pendidikan

Senin, 4 Desember 2023
Dibuka Wali Kota, Seleksi Kompetensi P3K Pemkot Kotamobagu Diikuti 560 Peserta

Dibuka Wali Kota, Seleksi Kompetensi P3K Pemkot Kotamobagu Diikuti 560 Peserta

Jumat, 1 Desember 2023
Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Kamis, 30 November 2023
Pemkab Bolmong Peringati Tiga Hari Nasional Secara Bersamaan

Pemkab Bolmong Peringati Tiga Hari Nasional Secara Bersamaan

Rabu, 29 November 2023
Pj Wali Kota Asripan Nani Irup Peringatan HGN, HUT ke 78 PGRI dan HUT ke 52 KORPRI

Pj Wali Kota Asripan Nani Irup Peringatan HGN, HUT ke 78 PGRI dan HUT ke 52 KORPRI

Rabu, 29 November 2023

BERITA TERPOPULER

Bocah Korban Crane di Depok Dievakuasi SAR Selama 5 Jam

Bocah Korban Crane di Depok Dievakuasi SAR Selama 5 Jam

Jumat, 15 Oktober 2021
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Pembangunan Jalan Paving Block Desa Moyongkota Baru Tahap Satu Rampung

Pembangunan Jalan Paving Block Desa Moyongkota Baru Tahap Satu Rampung

Rabu, 25 Agustus 2021
PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

Kamis, 26 Januari 2023
Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Asripan Nani, Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Kamis, 30 November 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In