KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita rumah mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berada di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Rabu (9/3).
Penyitaan itu dilakukan usai kepolisian melakukan pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Indra sebagai tersangka.
“Sudah (disita). Penyitaan di Medan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/3).
Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut mengenai nilai aset rumah mewah yang disita tersebut.
Namun demikian, dari foto yang diterima dari Whisnu, rumah tersebut tampak masih dalam proses pembangunan. Terdapat sejumlah bahan bangunan di depan foto rumah itu.
Kemudian, terdapat satu penyidik yang berfoto di depan rumah yang didominasi dengan warna putih tersebut. Rumah mewah itu pun pernah masuk dalam video konten Indra Kenz.
Sebelumnya, penyidik sudah menyita mobil Tesla milik Indra. Mobil tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Indra ke Bareskrim Polri.
Selain rumah dan mobil, ada beberapa aset lain yang dibidik Bareskrim untuk disita.
“Ada mobil listrik merk Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012,” kata Whisnu, Jumat (4/3).
Whisnu merincikan, tiga unit rumah milik Indra Kenz juga bakal disita. Rumah mewah itu terletak di Deli Serdang dengan harga sekitar Rp6 miliar. Rumah itu tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Natania Kesuma yang merupakan adik tersangka.
Lalu, terdapat juga rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir ada di Tangerang. Kemudian, kata Whisnu, penyidik juga membidik penyitaan terhadap apartemen milik Indra Kenz yang berada di wilayah Medan.
“(Apartemen) Atas nama tersangka IK seharga kurang lebih Rp800 juta,” tambah Whisnu. (*)
Sumber: CNN Indonesia