KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar rapat fasilitasi dan pembinaan Aparatur Sipil Pengawas Pemilihan Umum, bertempat di Lolak Tombolango, Jumat (7/10/2022).
Kegiatan tersebut juga melibatkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong sebagai Narasumber Alfian Buang Pobela.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego mengatakan terdapat beberapa aturan yang mengatur ruang gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi.
“Dalam aturan menyebutkan bahwa ASN tidak bisa ikut serta mendeklarasikan bagian dari Partai Politik (Parpol), tidak boleh menjadi bagian dari struktur Parpol, tidak boleh memasang baliho, tidak boleh memberi like di sosial media, tidak boleh berpose dengan colon. Selain itu, terdapat juga aturan dari Kepegawaian yang membatasi ASN,” katanya.
Asas netralitas ASN telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014. Netralitas ASN berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sementara itu, Anggota KPU Bolmong Alfian Pobela mengatakan, tahapan pemilu sudah berjalan sejak Juli 2022, saat ini tahapan masuk bulan ke empat.