KILASTOTABUAN.COM, BOLMONG – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sulawesi Utara diminta menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI), di lokasi konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bulawan Daya Lestari (BDL).
Apalagi tersiar kabar, jika para pemodal PETI di lokasi WIUP PT BDL itu diduga ditunggangi oleh oknum pengusaha ilegal mining dan salah satu ormas di Bolmong Raya.
“Masyarakat harusnya taati dan ikuti prosedur hukum, karena itu masuk dalam wilayah konsensi perusahaan. Artinya, menjaga jangan sampai terjadi kembali hal yang akan merugikan kita,” kata Ketua LSM Inakor, Julkifli Talibo dilansir dari salah satu media online.
“Jika itu benar sudah masuk dalam konsesi atau wilayah hukum perusahaan yang telah memenuhi persyaratannya, maka tindakan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah masuk dan bisa dikategorikan Penyerobotan,” tambahnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap dan meminta agar pihak Kepolisian dapat menertibkan aktivitas PETI di wilayah konsesi PT BDL.
“Mengingat belum lama ini sudah terjadi insiden hingga menimbulkan korban, sekali lagi kami meminta pihak Kepolisian Lolayan agar dapat menghentikan kegiatan penambangan yang sedang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat yang dalam dugaan sebagian besar dari Desa Toruakat,” harapnya.