KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Presiden Jokowi mengklaim ekspor produk nikel melompat ke Rp300 triliun. Loncatan itu terjadi setelah pemerintah melarang ekspor bahan mentah komoditas tambang tersebut.
Ia mengatakan sebelumnya ekspor nikel dalam bahan mentah hanya mencapai Rp15 triliun hingga Rp20 triliun saja setiap tahunnya.
“Karena kita setop dan muncul industrial down streaming, hilirisasi, 2021 ekspor setengah jadi dan jadi, menjadi US$20,8 miliar, artinya dari Rp15 triliun melompat kurang lebih (menjadi) Rp300 triliun,” ungkap Jokowi dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke-46 UNS, Jumat (11/3).
Ia menyebut kebijakan larangan ekspor nikel memang menimbulkan polemik dari Uni Eropa (UE). UE menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena larangan itu.
kendati demikian, Jokowi mengaku tidak takut. Malahan ia akan melarang ekspor bahan mentah lainnya, seperti bauksit, tembaga, dan timah di tahun depan.
Semua itu akan ia lakukan agar Indonesia mendapat keuntungan yang lebih besar.
“Keberanian itu harus kita lakukan. Kalau kita tidak pernah mencoba, kita tidak akan tahu menang atau kalah. Kita benar atau tidak benar. Tapi yang ini benar, setop itu benar,” ujarnya.
Jokowi menilai larangan ekspor bahan mentah ini dilakukan demi membangun hilirisasi di Indonesia. Nantinya, seluruh bahan mentah akan diolah di dalam negeri.
Ia mengatakan negara akan mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat jika melarang ekspor bahan mentah.
Jika hasil olahan itu diekspor ke luar negeri, maka ada nilai tambah ketimbang hanya mengekspor saat masih mentah. Dengan demikian, harga jualnya lebih tinggi.
Lebih lanjut, ia mengatakan Indonesia tidak tertutup dengan negara lain soal pengolahan bahan mentah tersebut. Asalkan, industrinya jangan di luar negeri semua, tapi ada yang di Indonesia juga.
“Kita terbuka. bisa kamu (negara lain) kerja dengan swasta, bisa kerja dengan BUMN kita, atau kamu sendiri juga tidak apa-apa. Tapi di Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah sudah melarang ekspor nikel sejak Januari 2020.
Larangan ekspor nikel tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)
Sumber: CNN Indonesia