KILASTOTABUAN.COM, BOLMONG – Tanggap cepat, Brimob Polda Sulut bersama Sangadi Toruakat memberikan sosialisasi kepada penambang ilegal yang melakukan penambangan di wilayah konsesi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut Kepala Desa (Sangadi) Toruakat Tomi Mopobela mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dengan cara mengimbau kepada mereka yang melakukan penambangan secara ilegal ini untuk mengingatkan kembali atas wilayah dari PT.BDL.
“Inti himbauannya adalah menyampaikan langsung surat dari manajemen PT BDL terkait pemberitahuan bahwa lokasi yang duduki oleh masyarakat itu adalah Lokasi Hutan Produksi yang masuk di konsesi WIUP PT BDL dan bukan Hutan Adat seperti yang digambar gemborkan, karena di Bolaang Mongondow Raya itu belum ada yang namanya Hutan Adat milik masyarakat, yang ada hanya Hutan Produksi sebagai mana ketentuan Undang undang Kehutanan,” ucap Mopobela, Minggu 11 September 2022.
Himbauan tersebut dilakukan karena banyak sekali penambang ilegal yang melakukan aktivitas penambangan di Wilayah Konsesi PT.BDL Bolmong, hal itu membuat sejumlah pihak ikut angkat bicara. Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor.
Ketua LSM Inakor Julkifli Talibo mendesak pihak Kepolisian terutama Polda Sulut untuk turun langsung mengamankan kawasan tersebut.
“Aktivitas oknum penambang di kawasan tersebut sangat mengkhawatirkan. Sehingga kami meminta pihak kepolisian turun tangan mengamankan serta menertibkan kawasan itu sebelum hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi”, ungkapnya.
Menurut Talibo, jika penambangan masyarakat itu sudah memasuki wilayah Perusahaan maka tindakan itu adalah masuk dan bisa dikategorikan “penyerobotan”.
“Olehnya kami sebagai Lembaga kontrol sekali lagi meminta pihak yang berwajib agar sesegera mungkin melakukan pengamanan, mengingat belum lama ini sudah terjadi insiden hingga menimbulkan korban. Terutama pemodal, itu yang harus segera ditangkap”, tegas Talibo.
Dirinya berharap semua pihak termasuk masyarakat harusnya taati dan Ikuti prosedur hukum. “Artinya menjaga jangan sampai terjadi kembali hal yang akan merugikan kita”, tutup Julkifli Talibo.(Gie)