KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Ratusan warganet menandatangani petisi online via change.org untuk meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya, aturan itu menetapkan manfaat JHT hanya bisa diterima oleh pekerja setelah berusia 56 tahun.
SyafiQ Ch, warganet yang membuat petisi, menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.
“Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta,” tulisnya seperti dikutip dari petisi tersebut, Jumat (11/2).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pukul 16.56 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 125 orang.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.