KILASTOTABUAN.COM, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pelaku perusakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon tetap diproses hukum.
Perusakan makam ini diduga dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan. Murid-murid yang masih usia tiga hingga 12 tahun turut dilibatkan oleh pengurus lembaga tersebut.
“Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Gibran saat meninjau di TPU Cemoro Kembang Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Senin (21/6).
Gibran mengancam menutup lembaga pendidikan tersebut karena sudah melanggar aturan. Menurutnya, para anak-anak yang terlibat juga akan dibina.
Sementara, Kapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta Iptu Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan pihaknya sudah melakukan proses mediasi antara pihak yang dirugikan dengan pelaku atau orang tua pelaku.
Baca Juga: RI Tambah Utang Rp 7,18 T ke Bank Dunia untuk Tangani Pandemi
Dalam pertemuan yang juga dihadiri tokoh masyarakat RT dan RW setempat muncul kesepakatan kedua belah pihak.