KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Menanggapi keluhan minimnya gaji Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan lembaga adat di Kotamobagu, Ketua dan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta saat ditemui beberapa awak media usai melakukan RDP bersama Asisten I Setda Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, camat,sangadi dan lurah se-Kotamobagu, bertempat di ruang rapat Paripurna, Selasa (25/1/2022).
Menurut Agus, walau pun hari ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diketuk, akan tetapi masih ada kesempatan untuk memperjuangkan hal tersebut dalam APBD perubahan, atau APBD 2023.
“Intinya apa yang menjadi keluhan, baik perangkat dasa, LPM, Lembaga adat yang ada, baik di tingkat Musrembang, Reses, dan bincang-bincang di tingkatan bawah, hari ini sudah kita penuhi” kata Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta.
LPM dan lembaga adat merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat, kata dia. Untu itu keluhan ini harus diperjuankan, dimana gaji LPM dan lembaga adat di Kotamobagu saat ini sebesar Rp. 250.000.
“Kalau pun hari ini akan ada ketambahan gaji dari LPM dan lembaga adat, kami sarankan ke pemerintah kota, agar bisa di sama ratakan menjadi Rp.5.00.000,” kata Agus.
Dimana hal tersebut sudah disampaikan Komisi I ke pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti ke Wali Kota Kotamobagu, agar dapat dibicarakan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Jika kenaikan ini tidak terjadi, maka langkah yang akan diambil oleh Fraksi Hanura adalah mendorongnya pada pembahasan bersama Anggota Badan Anggaran DPRD dengan TAPD, karena ini merupakan tanggung jawab representatif kami dari Fraksi Hanura yang diberikan amanah masyarakat,” pungkasnya. (Advertorial)