KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar rapat fasilitasi dan pembinaan Aparatur Sipil Pengawas Pemilihan Umum, bertempat di Lolak Tombolango, Jumat (7/10/2022).
Kegiatan tersebut juga melibatkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong sebagai Narasumber Alfian Buang Pobela.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego mengatakan terdapat beberapa aturan yang mengatur ruang gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi.
“Dalam aturan menyebutkan bahwa ASN tidak bisa ikut serta mendeklarasikan bagian dari Partai Politik (Parpol), tidak boleh menjadi bagian dari struktur Parpol, tidak boleh memasang baliho, tidak boleh memberi like di sosial media, tidak boleh berpose dengan colon. Selain itu, terdapat juga aturan dari Kepegawaian yang membatasi ASN,” katanya.
Asas netralitas ASN telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014. Netralitas ASN berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sementara itu, Anggota KPU Bolmong Alfian Pobela mengatakan, tahapan pemilu sudah berjalan sejak Juli 2022, saat ini tahapan masuk bulan ke empat.
“Saat ini Jumlah Partai Politik yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow sebanyak 19 Partai Politik, kami akan melakukan verifikasi faktual, kami akan bertemu langsung dengan pengurus partai politik,” ucap Pobela.
Menurut Asisten I Pemerintah Kabupaten Bolmong, sangat penting koordinasi dilakukan antara pemerintah Kabupaten Bolmong dan Bawaslu untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bawaslu Kabupaten Bolmong sukses dalam penyelenggaraan Pemilu kemarin, Pemerintah Kabupaten Bolmong turut memberikan dukungan terhadap keberadaan ASN dan Aparat desa, untuk bagaimana menjaga netralitas. Tugas kami adalah memaksimalkan pemahaman terhadap ASN dan perangkat desa untuk tidak terlibat langsung pada proses ini,” ucap Rompas.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Bolmong Deker Rompas, Sekretaris Camat Kecamatan Poigar, perwakilan Dinas Kominfo, Bappeda, BKPP dan Dinas PMD. Anggi