KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara, (Sulut) Karyadi, SE, MM, Ak. CA, Jumat 18 Maret 2022,
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, SP, yang turut mendamping Wali Kota mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” katanya.