KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Akta perubahan status anak adalan akta kelahiran yang dimiliki seorang anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat, sesuai peraturan perundangan dan di dalam Kartu Keluarga (KK) tidak menunjukan status perkawinan sebagai suami istri, hanya tercantum nama ibu.
“Sebelum melakukan perkawinan yang sesuai dengan peraturan perundangan, anak sudah ada. Itu istilahnya anak ibu, untuk akta kelahiran dapat dicetak oleh Dukcapil dengan penjelasan anak ibu, bukan anak ayah ibu. Nah, setelah sudah dilakukan perkawinan berdasarkan peraturan perundangan, maka akta kelahiran tersebut dapat diubah melalui proses putusan Pengadilan Negeri, kemudian Dukcapil dapat mengubah status anak pada akta kelahiran yang dimiliki,” jelas Plh Kepala Seksi (Kasi) Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status anak dan Kewarganegaraan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu, Ventje Patilima kepada Kilastotabuan.com saat dikomfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/10/2021).
Proses perubahan status anak pada akta kelahiran harus melampirkan berkas, (1) Surat Penetapan Pengadilan Negeri asli, (2) KTP Suami Istri asli, (3) Kartu Keluarga asli, dan (4) Akta Perubahan Status Anak Asli.
“Untuk 2021 ini, belum ada pelapor akta perubahan status anak, tahun lalu satu orang, begitu juga pada 2019, terdapat 1 orang,” kata Patilima.
Setelah dilakukan perubahan, nantinya akan ada catatan pinggir pada lembar belakang akta kelahiran anak.
“Pada akta sebelumnya tercatat dia anak ibu, pada akta perubahan dia akan tertulis anak dari nama ayah dan nama ibu dicantumkan. Kemudian pada catatan penting akan tertulis, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri nomor sekian, anak laki-laki atau perempuan bernama si A dengan nomor akta kelahiran sekian, menjadi anak sah dari pasangan suami istri dengan menuliskan nama mereka,” pungkasnya. (Anggi)